Page 100 - Hukum Bisnis
P. 100

dimasukkan  ke  dalam  kepailitan,  terhitung  sejak  tanggal
                   kepailitan   itu.   Pasal   23   Undang-Undang   Kepailitan
                   menegaskan  bahwa  semua  perikatan  debitur  pailit  yang
                   dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari
                   harta   pailit   kecuali   bila   perikatan-perikatan   tersebut
                   mendatangkan  keuntungan  bagi  harta  kekayaan  itu.  Oleh
                   karenanya gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak
                   dan  kewajiban  harta  kekayaan  debitur  pailit  harus  diajukan
                   terhadap atau oleh kurator. Begitu pula segala gugatan hukum
                   dengan  tujuan  untuk  memenuhi  perikatan  dari  harta  pailit
                   selama  dalam  kepailitan,  walaupun  diajukan  kepada  debitur
                   pailit  sendiri,  hanya  dapat  diajukan  dengan  laporan  atau
                   pencocokannya.
                         Akibat  hukum  lain  yang  juga  amat  penting  dari
                   pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam Pasal
                   41 yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan
                   pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah
                   dinyatakan  pailit  yang  merugikan  kepentingan  kreditur,  yang
                   dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Pembatalan ini
                   pun  hanya  dapat  dilakukan  apabila  dapat  dibuktikan  bahwa
                   pada  saat  perbuatan  hukum  tersebut  dilakukan  debitur  dan
                   pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui
                   atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut
                   akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, kecuali perbuatan
                   hukum  yang  dilakukan  debitur  wajib  dilakukan  berdasarkan
                   perjanjian  dan  atau  karena  undang-undang,  misalnya
                   kewajiban  pembayaran  pajak.  Bahkan  atas  hibah  yang
                   dilakukan debitur pun dapat dimintakan pembatalannya apabila
                   kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut
                   dilakukan  debitur  mengetahui  atau  patut  mengetahui  bahwa
                   tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur
                   (Pasal 43).
                         Khusus  terhadap  kreditur  yang  memegang  hak
                   tanggungan,  hak  gadai  atau  hak  agunan  atau  kebendaan
                   lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
                   kepailitan. Yang dimaksud dengan pemegang hak tanggungan
                   adalah  pemegang  hipotik  yang  berhak  untuk  segera
                   mengeksekusi  haknya  sebagaimana  diperjanjikan  sesuai

            92
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105