Page 100 - Hukum Bisnis
P. 100
dimasukkan ke dalam kepailitan, terhitung sejak tanggal
kepailitan itu. Pasal 23 Undang-Undang Kepailitan
menegaskan bahwa semua perikatan debitur pailit yang
dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari
harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut
mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu. Oleh
karenanya gugatan-gugatan hukum yang bersumber pada hak
dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan
terhadap atau oleh kurator. Begitu pula segala gugatan hukum
dengan tujuan untuk memenuhi perikatan dari harta pailit
selama dalam kepailitan, walaupun diajukan kepada debitur
pailit sendiri, hanya dapat diajukan dengan laporan atau
pencocokannya.
Akibat hukum lain yang juga amat penting dari
pernyataan pailit adalah seperti yang ditegaskan dalam Pasal
41 yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan
pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah
dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang
dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Pembatalan ini
pun hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa
pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan debitur dan
pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui
atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut
akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, kecuali perbuatan
hukum yang dilakukan debitur wajib dilakukan berdasarkan
perjanjian dan atau karena undang-undang, misalnya
kewajiban pembayaran pajak. Bahkan atas hibah yang
dilakukan debitur pun dapat dimintakan pembatalannya apabila
kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut
dilakukan debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa
tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur
(Pasal 43).
Khusus terhadap kreditur yang memegang hak
tanggungan, hak gadai atau hak agunan atau kebendaan
lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan. Yang dimaksud dengan pemegang hak tanggungan
adalah pemegang hipotik yang berhak untuk segera
mengeksekusi haknya sebagaimana diperjanjikan sesuai
92