Page 105 - Hukum Bisnis
P. 105
a. Terdapat bukti tertulis baru;
b. Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam
penetapan hukumnya.
Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang harus
diputus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima panitera Mahkamah
Agung.
Hakim Pengadilan Niaga diangkat berdasarkan surat
keputusan Ketua Mahkamah Agung dan harus mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut.
1. Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan
Peradilan Umum;
2. Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di
bidang masalah-masalah yang mengenai lingkup
kewenangan Pengadilan Niaga;
3. Berwibawa, jujur, dan berkelakuan tidak tercela.
4. Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus
sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
E. Soal Latihan
1. Jelaskan dan uraikan prosedur pengajuan kepailitan.
2. Apa yang Anda ketahui tentang pengertian kepailitan.
3. Jelaskan dasar hukum mengenai kepailitan.
4. Jelaskan apa yang dimaksud kurator dan berikut Jelaskan
tugas.
Daftar Pustaka
Hartono, S.S. 1986. KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) &
PK (Peraturan Kepailitan). Jogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Simatupang, R.B. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
Widjaya, G. 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana
97