Page 106 - Hukum Bisnis
P. 106
BAB IX
BAB IX
PERSEKUTUAN PERDATA
A. Latar Belakang Masalah
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya. Persekutuan penuh tentang keuntungan
hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak
dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan
sebagai hasil dan kerajinan mereka.
B. Tujuan Pembelajaran Umum
Memahami pengertian persekutuan perdata dengan benar
dan dapat menyebutkan jenis-jenis serta unsur-unsur dalam
persekutuan
C. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan definisi persekutuan perdata berikut contohnya.
2. Menguraikan sesuai urutan mengenai persekutuan lahir dari
perjanjian.
3. Membuat surat perjanjian yang menyatakan kesepakatan
dalam mengadakan suatu perjanjian.
4. Menjelaskan 3 (tiga) persekutuan yang paling mungkin
dibatalkan karena kekhilafan mengenai orangnya sesuai
dengan bunyi pasal 1623 KUH Perdata.
5. Menjelaskan beberapa jenis-jenis persekutuan perdata.
98