Page 106 - Hukum Bisnis
P. 106

BAB IX


                                      BAB IX


                  PERSEKUTUAN PERDATA





            A.  Latar Belakang Masalah

                      Persekutuan  adalah  suatu  perjanjian  dengan  mana  dua
                orang  atau  lebih  mengikatkan  diri  untuk  memasukkan  sesuatu
                dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan
                yang terjadi karenanya. Persekutuan penuh tentang keuntungan
                hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak
                dengan  nama  apapun,  selama  berlangsungnya  persekutuan
                sebagai hasil dan kerajinan mereka.

            B.  Tujuan Pembelajaran Umum
                      Memahami pengertian persekutuan perdata dengan benar
                dan  dapat  menyebutkan  jenis-jenis  serta  unsur-unsur  dalam
                persekutuan

            C.  Tujuan Pembelajaran Khusus
                      Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
                1.  Menjelaskan definisi persekutuan perdata berikut contohnya.

                2.  Menguraikan  sesuai  urutan  mengenai  persekutuan  lahir  dari
                    perjanjian.
                3.  Membuat  surat  perjanjian  yang  menyatakan  kesepakatan
                    dalam mengadakan suatu perjanjian.
                4.  Menjelaskan  3  (tiga)  persekutuan  yang  paling  mungkin
                    dibatalkan  karena  kekhilafan  mengenai  orangnya  sesuai
                    dengan bunyi pasal 1623 KUH Perdata.
                5.  Menjelaskan beberapa jenis-jenis persekutuan perdata.



            98
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111