Page 103 - Hukum Bisnis
P. 103

demikian  maka  untuk  melakukan  tindakan  yang  sah  dan
                   mengikat, para kurator memerlukan persetujuan lebih dari ½
                   (satu per dua) jumlah para kurator.
                         Dalam  melaksanakan  tugasnya,  kurator  bertanggung
                   jawab  atas  kesalahan  atau  kelalaiannya  yang  menyebabkan
                   kerugian terhadap harta pailit. Untuk itu undang-undang juga
                   mewajibkan  kurator  menyampaikan  laporan  kepada  Hakim
                   Pengawas mengenai keadaan pailit dan pelaksanaan tugasnya
                   setiap  tiga  bulan.  Laporan  kurator  ini  bersifat  terbatas  untuk
                   umum dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.
                         Untuk  menjadi  kurator  atau  pengurus,  Menteri
                   Kehakiman     telah   menetapkan    persyaratannya,   yaitu
                   perorangan yang berdomisili di Indonesia dan memiliki surat
                   tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator
                   dan Pengurus Indonesia (AKPI). Apabila kurator atau pengurus
                   berbentuk persekutuan perdata, maka salah satu rekan atau
                   partner  dalam  persekutuan  tersebut  harus  kurator  atau
                   pengurus yang memiliki persyaratan bagi perorangan di atas.

                 5.  Penundaan kewajiban pembayaran utang
                         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
                   diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitur
                   yang  tidak  dapat  atau  memperkirakan  bahwa  ia  tidak  dapat
                   melanjutkan  membayar  utang-utangnya  yang  sudah  jatuh
                   tempo  dan  dapat  ditagih,  dapat  memohon  penundaan
                   kewajiban  pembayaran  utang,  dengan  maksud  untuk
                   mengajukan  rencana  perdamaian  yang  meliputi  tawaran
                   pembayaran  seluruh  atau  sebagian  utang  kepada  kreditur
                   konkuren.  Seperti  halnya  permohonan  pernyataan  pailit,
                   permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitur kepada
                   pengadilan  dengan  ditandatangani  oleh  debitur  dan  oleh
                   penasihat hukumnya.
                         Jika  dalam  kepailitan  debitur  sudah  tidak  mampu  lagi
                   untuk membayar utang-utangnya, maka dalam PKPU si debitur
                   masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangya
                   secara penuh, hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk
                   memperbaiki keadaan ekonominya. Keuntungan bagi debitur
                   atas lembaga PKPU ini adalah dalam jangka waktu yang cukup

                                                                           95
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108