Page 103 - Hukum Bisnis
P. 103
demikian maka untuk melakukan tindakan yang sah dan
mengikat, para kurator memerlukan persetujuan lebih dari ½
(satu per dua) jumlah para kurator.
Dalam melaksanakan tugasnya, kurator bertanggung
jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan
kerugian terhadap harta pailit. Untuk itu undang-undang juga
mewajibkan kurator menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap tiga bulan. Laporan kurator ini bersifat terbatas untuk
umum dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.
Untuk menjadi kurator atau pengurus, Menteri
Kehakiman telah menetapkan persyaratannya, yaitu
perorangan yang berdomisili di Indonesia dan memiliki surat
tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator
dan Pengurus Indonesia (AKPI). Apabila kurator atau pengurus
berbentuk persekutuan perdata, maka salah satu rekan atau
partner dalam persekutuan tersebut harus kurator atau
pengurus yang memiliki persyaratan bagi perorangan di atas.
5. Penundaan kewajiban pembayaran utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, artinya adalah debitur
yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat
melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan
kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur
konkuren. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit,
permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitur kepada
pengadilan dengan ditandatangani oleh debitur dan oleh
penasihat hukumnya.
Jika dalam kepailitan debitur sudah tidak mampu lagi
untuk membayar utang-utangnya, maka dalam PKPU si debitur
masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangya
secara penuh, hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk
memperbaiki keadaan ekonominya. Keuntungan bagi debitur
atas lembaga PKPU ini adalah dalam jangka waktu yang cukup
95

