Page 99 - Hukum Bisnis
P. 99
- Mengawasi pengelolaan usaha debitur dan
- Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengadilan
atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka
kepailitan memerlukan persetujuan kurator.
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit
dapat dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan kata lain terhadap putusan pengadilan di tingkat
pertama tidak dapat diajukan upaya hukum banding, tetapi
langsung upaya kasasi. Putusan atas permohonan kasasi
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya terhadap putusan atas permohonan pernyataan
pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat
diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Dalam putusan pernyataan pailit maka akan diangkat
seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan
dan kurator yang akan bertugas untuk melakukan pengurusan
dan /atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal putusan
pernyataan pailit, kurator akan mengumumkan dalam Berita
Negara RI serta dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat
kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas hal-hal
sebagai berikut:
a. Ikhtisar putusan pernyataan pailit;
b. Identitas, alamat dan pekerjaan debitur;
c. Identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara
kreditur, apabila telah ditunjuk;
d. Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur;
dan
e. Identitas hakim pengawas.
3. Akibat hukum pernyataan pailit
Pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan
debitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua
kekayaan yang diperoleh selama kepailitan. Dengan
pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak
untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
91