Page 99 - Hukum Bisnis
P. 99

-  Mengawasi pengelolaan usaha debitur dan
                      -  Mengawasi  pembayaran  kepada  kreditur,  pengadilan
                         atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka
                         kepailitan memerlukan persetujuan kurator.
                         Terhadap  putusan  atas  permohonan  pernyataan  pailit
                    dapat  dilakukan  upaya  hukum  kasasi  ke  Mahkamah  Agung.
                    Dengan  kata  lain  terhadap  putusan  pengadilan  di  tingkat
                    pertama  tidak  dapat  diajukan  upaya  hukum  banding,  tetapi
                    langsung  upaya  kasasi.  Putusan  atas  permohonan  kasasi
                    diucapkan  dalam  sidang  yang  terbuka  untuk  umum.
                    Selanjutnya  terhadap  putusan  atas  permohonan  pernyataan
                    pailit  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  dapat
                    diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
                         Dalam  putusan  pernyataan  pailit  maka  akan  diangkat
                    seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan
                    dan kurator yang akan bertugas untuk melakukan pengurusan
                    dan /atau pemberesan harta pailit meskipun terhadap putusan
                    tersebut  diajukan  kasasi  atau  peninjauan  kembali.  Dalam
                    jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal putusan
                    pernyataan  pailit,  kurator  akan  mengumumkan  dalam  Berita
                    Negara  RI  serta  dalam  sekurang-kurangnya  2  (dua)  surat
                    kabar  harian  yang  ditetapkan  oleh  hakim  pengawas  hal-hal
                    sebagai berikut:
                   a.  Ikhtisar putusan pernyataan pailit;

                   b.  Identitas, alamat dan pekerjaan debitur;
                   c.  Identitas, alamat dan pekerjaan anggota panitia sementara
                      kreditur, apabila telah ditunjuk;

                   d.  Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama kreditur;
                      dan
                   e.  Identitas hakim pengawas.
                 3.  Akibat hukum pernyataan pailit

                         Pada  prinsipnya  kepailitan  meliputi  seluruh  kekayaan
                   debitur pada saat pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua
                   kekayaan  yang  diperoleh  selama  kepailitan.  Dengan
                   pernyataan  pailit,  debitur  pailit  demi  hukum  kehilangan  hak
                   untuk  menguasai  dan  mengurus  kekayaannya  yang

                                                                           91
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104