Page 94 - Hukum Bisnis
P. 94
secara aman. Hal ini tampak jelas bila kita berusaha di wilayah
DKI Jakarta.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Kepala Daerah
Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang
menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian
izin UUG. Jenis-jenis usaha yang diberikan izin UUG oleh
walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3
(tiga) kelompok besar, yaitu:
a. Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang terdiri
dari: 1) dagang oli eceran; 2) dagang eceran minyak tanah,
gas elpiji; 3) tempat penyimpanan/ garasi/pool kendaraan
angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10
buah; 4) bengkel las; 5) dagang bahan kimia dan tempat
penyimpanannya; 6) dagang karbit dan tempat
penyimpanannya; 7) bengkel sepeda, sepeda motor; 8)
warung nasi, mi bakso, sate, dan sejenisnya; 9)
perbaikan/servis aki dan setrum aki, dinamo, termasuk
menggulung dinamo; 10) tempat pemotongan/
penampungan unggas/ayam; 11) penjualan dan tempat
penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas
lainnya; 12) usaha rumah tangga dalam bidang
perdagangan kebutuhan sehari-hari; 13) peternakan
unggas, sapi perah/kerbau dan sejenisnya; 14) tempat
penimbunan tulang; dan 15) pengepakan barang-barang,
perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
b. Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari: 1) membuat
tahu, tempe dan lainnya; 2) bengkel bubut dengan jumlah
karyawan tidak lebih dari lima orang; 3) percetakan pres
tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah; 4)
membuat air aki dan tempat penyimpanannya; 5) membuat
cat, minyak cat, tenner, plinkut dan tempat
penyimpanannya, 6) penggilingan bakso/daging, mi; 7)
membuat barang dari bahan kulit; 8) membuat kecap/taoge
dan taoco; 9) pengecoran timah, aluminium dan
sejenisnya; 10) membuat batako, ubin, teraso, loster dan
sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia; 11)
membuat krupuk; 12) pengalengan cat, oli, alkohol, dan
86