Page 94 - Hukum Bisnis
P. 94

secara aman. Hal ini tampak jelas bila kita berusaha di wilayah
                    DKI Jakarta.
                         Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Kepala Daerah
                    Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan
                    Nomor:  1641  Tahun  1987  tanggal  28  Agustus  1987  yang
                    menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian
                    izin  UUG.  Jenis-jenis  usaha  yang  diberikan  izin  UUG  oleh
                    walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3
                    (tiga) kelompok besar, yaitu:

                    a.  Kelompok  usaha  dagang,  bengkel,  warung,  yang  terdiri
                       dari: 1) dagang oli eceran; 2) dagang eceran minyak tanah,
                       gas elpiji; 3) tempat penyimpanan/ garasi/pool kendaraan
                       angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10
                       buah; 4) bengkel las; 5) dagang bahan kimia dan tempat
                       penyimpanannya;    6)   dagang    karbit   dan   tempat
                       penyimpanannya;  7)  bengkel  sepeda,  sepeda  motor;  8)
                       warung  nasi,  mi  bakso,  sate,  dan  sejenisnya;  9)
                       perbaikan/servis  aki  dan  setrum  aki,  dinamo,  termasuk
                       menggulung     dinamo;    10)   tempat    pemotongan/
                       penampungan  unggas/ayam;  11)  penjualan  dan  tempat
                       penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas
                       lainnya;  12)  usaha  rumah  tangga  dalam  bidang
                       perdagangan  kebutuhan  sehari-hari;  13)  peternakan
                       unggas,  sapi  perah/kerbau  dan  sejenisnya;  14)  tempat
                       penimbunan tulang; dan 15) pengepakan barang-barang,
                       perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
                    b.  Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari: 1) membuat
                       tahu, tempe dan lainnya; 2) bengkel bubut dengan jumlah
                       karyawan tidak lebih dari lima orang; 3) percetakan pres
                       tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah; 4)
                       membuat air aki dan tempat penyimpanannya; 5) membuat
                       cat,   minyak   cat,   tenner,   plinkut   dan   tempat
                       penyimpanannya,  6)  penggilingan  bakso/daging,  mi;  7)
                       membuat barang dari bahan kulit; 8) membuat kecap/taoge
                       dan  taoco;  9)  pengecoran  timah,  aluminium  dan
                       sejenisnya; 10) membuat batako, ubin, teraso, loster dan
                       sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia; 11)
                       membuat  krupuk;  12)  pengalengan  cat,  oli,  alkohol,  dan

            86
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99