Page 89 - Hukum Bisnis
P. 89

Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku
                   lima tahun dan dapat diperpanjang.
                   a.  Cabang/perwakilan  perusahaan  yang  dalam  menjalan
                      kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat
                      perusahaan.

                   b.  Perusahaan  yang  telah  mendapat  izin  usaha  dari
                      departemen  teknis  berdasarkan  peraturan  perundang-
                      undangan  yang  berlaku,  dan  tidak  melakukan  kegiatan
                      perdagangan.
                   c.  Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-
                      Undang  No.  6  Tahun  1968  tentang  Penanaman  Modal
                      Dalam Negeri.

                   d.  Perusahaan  Jawatan  (Perjan)  dan  Perusahaan  Umum
                      (Perum); dan
                   e.  Perusahaan kecil perorangan.
                         Yang  dimaksud  dengan  perusahaan  kecil  perorangan
                   adalah  perusahaan  yang  memenuhi  syarat-syarat  sebagai
                   berikut.
                   a.  Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan;
                   b.  Diurus,  dijalankan  atau  dikelola  oleh  pemiliknya  atau
                      dengan  memperkerjakan  anggota  keluarganya  yang
                      terdekat;
                   c.  Keuntungan perusahaan benar-benar hanya sekadar untuk
                      memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari pemiliknya;
                      dan
                   d.  Setiap usaha dagang berkeliling, perdagangan pinggir jalan
                      atau pedagang kaki lima.
                         Perusahaan  yang  memiliki  SIUP  mempunyai  3  (tiga)
                   kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut.
                   a.  Wajib  lapor  apabila  tidak  melakukan  lagi  kegiatan
                      perdagangan  atau  menutup  perusahaan  disertai  dengan
                      pengambilan       SIUP,      mengenai       pembukuan
                      cabang/perwakilan     perusahaan,     atau    mengenai
                      penghentian  kegiatan  atau  penutupan  cabang/perwakilan
                      perusahaan.


                                                                           81
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94