Page 89 - Hukum Bisnis
P. 89
Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku
lima tahun dan dapat diperpanjang.
a. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalan
kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat
perusahaan.
b. Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari
departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan
perdagangan.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-
Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri.
d. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum
(Perum); dan
e. Perusahaan kecil perorangan.
Yang dimaksud dengan perusahaan kecil perorangan
adalah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut.
a. Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan;
b. Diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau
dengan memperkerjakan anggota keluarganya yang
terdekat;
c. Keuntungan perusahaan benar-benar hanya sekadar untuk
memenuhi keperluan nafkah hidup sehari-hari pemiliknya;
dan
d. Setiap usaha dagang berkeliling, perdagangan pinggir jalan
atau pedagang kaki lima.
Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 (tiga)
kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut.
a. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan
perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan
pengambilan SIUP, mengenai pembukuan
cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai
penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan
perusahaan.
81