Page 86 - Hukum Bisnis
P. 86
d. Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan
menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan.
e. Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan, sehingga
satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik
di pusat maupun di daerah.
f. Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
perizinan di bidang usaha, dan ditekankan agar penerima
izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling
banyak satu kali setiap satu semester (enam bulan).
g. Perlunya dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan
perizinan yang menyangkut personel sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk
tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri dan tuntutan
pidana.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum
dapat dikatakan ada 4 (empat) masalah yang terkait, yaitu
sebagai berikut:
a. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan
umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of
intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian
dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin
perluasan.
b. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam
perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan
hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda,
seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
c. Adanya bidan kegiatan industri yang dalam pemberian
izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh
departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian,
pertambangan dan energi, serta departemen-departemen
lainnya.
d. Di bidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh
departemen perdagangan, namun dipersyaratkan pula
untuk mendapat rekomendasi dari departemen terkait,
sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
78