Page 86 - Hukum Bisnis
P. 86

d.  Perlunya   dikurangi   bila   perlu   meringankan   dan
                       menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan.
                    e.  Perlunya  disederhanakan  tata  cara  pelaporan,  sehingga
                       satu  laporan  dapat  dipergunakan  untuk  memenuhi
                       kebutuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik
                       di pusat maupun di daerah.
                    f.  Perlunya  dilakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan
                       perizinan di bidang usaha, dan ditekankan agar penerima
                       izin  dapat  diwajibkan  untuk  memberikan  laporan  paling
                       banyak satu kali setiap satu semester (enam bulan).
                    g.  Perlunya  dilakukan  penerbitan  terhadap  pelaksanaan
                       perizinan  yang  menyangkut  personel  sesuai  dengan
                       ketentuan  perundang-undangan  kepegawaian,  termasuk
                       tuntutan  ganti  rugi,  disiplin  pegawai  negeri  dan  tuntutan
                       pidana.

                         Dalam  masalah  perizinan  dunia  bisnis,  secara  umum
                   dapat  dikatakan  ada  4  (empat)  masalah  yang  terkait,  yaitu
                   sebagai berikut:
                    a.  Adanya  bentuk  dan  jenis  izin  yang  diselenggarakan
                       umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of
                       intent  untuk  mendapatkan  izin  prinsip  yang  kemudian
                       dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin
                       perluasan.
                    b.  Adanya  badan  hukum  yang  dipersyaratkan  dalam
                       perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan
                       hukum  berdasarkan  ketentuan  hukum  yang  berbeda,
                       seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.

                    c.  Adanya  bidan  kegiatan  industri  yang  dalam  pemberian
                       izinnya  dibedakan  antara  bidang  yang  dikelola  oleh
                       departemen-departemen  seperti  perindustrian,  pertanian,
                       pertambangan dan energi, serta departemen-departemen
                       lainnya.
                    d.  Di bidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh
                       departemen  perdagangan,  namun  dipersyaratkan  pula
                       untuk  mendapat  rekomendasi  dari  departemen  terkait,
                       sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.


            78
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91