Page 81 - Hukum Bisnis
P. 81
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. Nilai jual objek
pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual
objek pajak pengganti.
Yang dimaksud dengan perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang
letaknya berdekatan dan fungsinya sama telah diketahui harga
jualnya. Sedangkan nilai perolehan baru, adalah suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak
dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan,
yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik
objek tersebut. Dan nilai jual pengganti adalah suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak
yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Seperti diketahui bahwa PBB tergolong pada jenis pajak
objektif yang bersifat kebendaan (zakelijk), yang dapat
diartikan bahwa pengenaannya tidak memandang kepada
kemampuan atau daya pikul subjeknya (sebagai wajib pajak)
tetapi didasarkan pada wujud benda yang menjadi objek PBB.
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa tanah
(termasuk tanaman di atasnya), tanah dan bangunan, atau
bangunan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000.
a. Pemindahan hak
b. Pemberian hak baru
Pemberian hak terjadi karena adanya: jual beli, tukar
menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang,
73