Page 81 - Hukum Bisnis
P. 81

bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. Nilai jual objek
                       pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
                       lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual
                       objek pajak pengganti.
                         Yang  dimaksud  dengan  perbandingan  harga  dengan
                   objek  lain  yang  sejenis,  adalah  suatu  pendekatan/metode
                   penentuan  nilai  jual  suatu  objek  pajak  dengan  cara
                   membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang
                   letaknya berdekatan dan fungsinya sama telah diketahui harga
                   jualnya.  Sedangkan  nilai  perolehan  baru,  adalah  suatu
                   pendekatan/metode  penentuan  nilai  jual  suatu  objek  pajak
                   dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
                   memperoleh  objek  tersebut  pada  saat  penilaian  dilakukan,
                   yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik
                   objek  tersebut.  Dan  nilai  jual  pengganti  adalah  suatu
                   pendekatan/metode  penentuan  nilai  jual  suatu  objek  pajak
                   yang  berdasarkan  pada  hasil  produksi  objek  pajak  tersebut.
                   Seperti  diketahui  bahwa  PBB  tergolong  pada  jenis  pajak
                   objektif  yang  bersifat  kebendaan  (zakelijk),  yang  dapat
                   diartikan  bahwa  pengenaannya  tidak  memandang  kepada
                   kemampuan atau daya pikul subjeknya (sebagai wajib pajak)
                   tetapi didasarkan pada wujud benda yang menjadi objek PBB.
                4.  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
                         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
                   adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan
                   hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa tanah
                   (termasuk  tanaman  di  atasnya),  tanah  dan  bangunan,  atau
                   bangunan,  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  20
                   Tahun  1997  tentang  Bea  Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan
                   Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                   Nomor 21 Tahun 2000.
                    a.  Pemindahan hak
                    b.  Pemberian hak baru

                         Pemberian  hak  terjadi  karena  adanya:  jual  beli,  tukar
                    menukar,  hibah,  hibah  wasiat,  waris,  pemasukan  dalam
                    perseroan  atau  badan  hukum  lainnya,  pemisahan  hak  yang
                    mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang,

                                                                           73
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86