Page 80 - Hukum Bisnis
P. 80
x. Nilai Ekspor: adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh
eksportir.
y. Pemungut PPN: adalah bendaharawan pemerintah,
badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP
dan/atau penyerahan JKP kepada bendaharawan
pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
3. Pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis
pajak yang dikenakan terhadap objek berupa bumi dan/atau
bangunan, maka kalangan dunia usaha atau bisnis seringkali
memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya, agar
mereka juga dapat mengantisipasi dalam rangka kegiatan
bisnis sehari-hari. Dunia bisnis yang seringkali mengantisipasi
masalah ini adalah bisnis di bidang properti serta bisnis yang
berkaitan dengan masalah tanah dan bangunan lainnya.
Untuk itu beberapa terminologi yang diatur dalam UU
Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB perlu dikemukakan,
sebagai berikut.
a. Bumi: adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
b. Bangunan: adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: jalan
lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan
seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain
yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
bangunan tersebut, jalan TOL, kolam renang, pagar
mewah, tempat olah raga; galangan kapal, dermaga,
taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air
dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan
manfaat.
c. Nilai jual objek pajak: adalah harga rata-rata yang diperoleh
dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan
72