Page 80 - Hukum Bisnis
P. 80

x.  Nilai  Ekspor:  adalah  nilai  berupa  uang,  termasuk  semua
                       biaya  yang  diminta  atau  yang  seharusnya  diminta  oleh
                       eksportir.
                   y.  Pemungut  PPN:  adalah  bendaharawan  pemerintah,
                       badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
                       Keuangan  untuk  memungut,  menyetor,  dan  melaporkan
                       pajak  yang  terutang  oleh  PKP  atas  penyerahan  BKP
                       dan/atau  penyerahan  JKP  kepada  bendaharawan
                       pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

                3.  Pajak bumi dan bangunan
                         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis
                   pajak yang dikenakan terhadap objek berupa bumi dan/atau
                   bangunan, maka kalangan dunia usaha atau bisnis seringkali
                   memantau  ketentuan-ketentuan  yang  mengaturnya,  agar
                   mereka  juga  dapat  mengantisipasi  dalam  rangka  kegiatan
                   bisnis sehari-hari. Dunia bisnis yang seringkali mengantisipasi
                   masalah ini adalah bisnis di bidang properti serta bisnis yang
                   berkaitan dengan masalah tanah dan bangunan lainnya.
                         Untuk  itu  beberapa  terminologi  yang  diatur  dalam  UU
                   Nomor  12  Tahun  1994  tentang  PBB  perlu  dikemukakan,
                   sebagai berikut.

                    a.  Bumi: adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
                       bawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan
                       perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
                    b.  Bangunan:  adalah  konstruksi  teknik  yang  ditanam  atau
                       dilekatkan  secara  tetap  pada  tanah  dan/atau  perairan.
                       Termasuk  dalam  pengertian  bangunan  adalah:  jalan
                       lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan
                       seperti  hotel,  pabrik,  dan  emplasemennya,  dan  lain-lain
                       yang  merupakan  satu  kesatuan  dengan  kompleks
                       bangunan  tersebut,  jalan  TOL,  kolam  renang,  pagar
                       mewah,  tempat  olah  raga;  galangan  kapal,  dermaga,
                       taman  mewah,  tempat  penampungan/kilang  minyak,  air
                       dan  gas,  pipa  minyak,  fasilitas  lain  yang  memberikan
                       manfaat.
                    c.  Nilai jual objek pajak: adalah harga rata-rata yang diperoleh
                       dari  transaksi  jual  beli  yang  terjadi  secara  wajar,  dan

            72
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85