Page 76 - Hukum Bisnis
P. 76

usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
                       di Indonesia dengan syarat pasangan usaha tersebut.
                       -   Merupakan  perusahaan  kecil,  menengah,  atau  yang
                           menjalankan  dalam  sektor-sektor  usaha  yang
                           ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

                       -   Sahamnya  tidak  diperdagangkan  di  bursa  efek  di
                           Indonesia.
                         Yang  perlu  mendapat  perhatian  pada  bagian  pajak
                   penghasilan ini adalah pada bagian yang sering dibicarakan
                   dalam  praktik  sehari-hari  seperti  yang  disebut  dengan
                   pembayaran  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  (PPh  Pasal  21),
                   Pajak  Penghasilan  Pasal  22  (PPh  Pasal  22),  Pajak
                   Penghasilan  Pasal  23  (PPh  Pasal  23),  Pajak  Penghasilan
                   Pasal 24 (PPh Pasal 24), Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh
                   Pasal 25), dan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26).

                2.  Pajak pertambahan nilai
                        Jenis  pajak  kedua  yang  sering  menjadi  masalah  dalam
                   dunia bisnis adalah masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
                   seperti  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun
                   1983  yang  mulai  berlaku  tanggal  1  Juli  1984  dan  terakhir
                   diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000.
                        Beberapa  pengertian  yang  perlu  diketahui  untuk
                   memahami masalah PPN, dapat disebutkan antara lain:
                   a.  Daerah Pabean: adalah wilayah Republik Indonesia yang
                       meliputi  wilayah  darat,  perairan,  dan  ruang  udara  di
                       atasnya  serta  tempat  tertentu  di  zona  ekonomi  eksklusif
                       dan  landas  kontinen  yang  di  dalamnya  berlaku  Undang-
                       Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
                   b.  Barang: adalah barang berwujud yang menurut sifat atau
                       hukumnya  dapat  berupa  barang  bergerak  atau  barang
                       tidak bergerak dan barang tidak berwujud.
                   c.  Barang  Kena  Pajak  (BKP):  adalah  barang  sebagaimana
                       dimaksud  dalam  angka  2  yang  dikenakan  pajak
                       berdasarkan undang-undang PPN.
                   d.  Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena
                       pajak adalah:

            68
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81