Page 76 - Hukum Bisnis
P. 76
usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia dengan syarat pasangan usaha tersebut.
- Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia.
Yang perlu mendapat perhatian pada bagian pajak
penghasilan ini adalah pada bagian yang sering dibicarakan
dalam praktik sehari-hari seperti yang disebut dengan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21),
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Pajak
Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), Pajak Penghasilan
Pasal 24 (PPh Pasal 24), Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh
Pasal 25), dan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26).
2. Pajak pertambahan nilai
Jenis pajak kedua yang sering menjadi masalah dalam
dunia bisnis adalah masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984 dan terakhir
diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000.
Beberapa pengertian yang perlu diketahui untuk
memahami masalah PPN, dapat disebutkan antara lain:
a. Daerah Pabean: adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b. Barang: adalah barang berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang
tidak bergerak dan barang tidak berwujud.
c. Barang Kena Pajak (BKP): adalah barang sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang PPN.
d. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena
pajak adalah:
68

