Page 79 - Hukum Bisnis
P. 79

karena   penyerahan    BKP,    tidak   termasuk   Pajak
                       Pertambahan  Nilai  yang  dipungut  menurut  UU  PPN  dan
                       potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
                   q.  Penggantian:  adalah  nilai  berupa  uang  termasuk  semua
                       biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi
                       jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang
                       dipungut  menurut  UU  PPN  dan  potongan  harga  yang
                       dicantumkan dalam faktur pajak.
                   r.  Nilai Impor: adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
                       perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang
                       dikenakan  berdasarkan  ketentuan  dalam  peraturan
                       perundang-undangan kepabeanan untuk Impor BKP, tidak
                       termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
                       UU PPN.
                   s.  Pembeli:  adalah  orang  pribadi  atau  badan  atau  instansi
                       pemerintah  yang  menerima  atau  seharusnya  menerima
                       penyerahan  BKP  dan  yang  membayar  atau  seharusnya
                       membayar harga BPK tersebut.
                   t.  Penerima  Jasa:  adalah  orang  pribadi  atau  badan  atau
                       instansi  pemerintah  yang  menerima  atau  seharusnya
                       menerima  penyerahan  JKP  dan  yang  membayar  atau
                       seharusnya membayar penggantian atas JKP tersebut.
                   u.  Faktur Pajak: adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat
                       oleh  Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP)  yang  melakukan
                       penyerahan  BKP  atau  JKP  atau  bukti  pungutan  pajak
                       karena  impor  BKP  yang  digunakan  oleh  Ditjen  Bea  dan
                       Cukai.
                   v.  Pajak  Masukan  (PM):  adalah  Pajak  Pertambahan  Nilai
                       yang  seharusnya  sudah  dibayar  oleh  BKP  karena
                       perolehan  BKP  dan/atau  penerimaan  JKP  dan/atau
                       pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
                       dan/atau  pemanfaatan  JKP  dari  luar  daerah  pabean
                       dan/atau impor BKP.
                   w.  Pajak Keluaran (PK): adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
                       dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP atau JKP.




                                                                           71
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84