Page 79 - Hukum Bisnis
P. 79
karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UU PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
q. Penggantian: adalah nilai berupa uang termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi
jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam faktur pajak.
r. Nilai Impor: adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan kepabeanan untuk Impor BKP, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
UU PPN.
s. Pembeli: adalah orang pribadi atau badan atau instansi
pemerintah yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan BKP dan yang membayar atau seharusnya
membayar harga BPK tersebut.
t. Penerima Jasa: adalah orang pribadi atau badan atau
instansi pemerintah yang menerima atau seharusnya
menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau
seharusnya membayar penggantian atas JKP tersebut.
u. Faktur Pajak: adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan
penyerahan BKP atau JKP atau bukti pungutan pajak
karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan
Cukai.
v. Pajak Masukan (PM): adalah Pajak Pertambahan Nilai
yang seharusnya sudah dibayar oleh BKP karena
perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan/atau
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
dan/atau impor BKP.
w. Pajak Keluaran (PK): adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut oleh PKP karena penyerahan BKP atau JKP.
71