Page 83 - Hukum Bisnis
P. 83
Dari contoh di atas tidak dibuatnya kuitansi atau surat
perjanjian jual beli, maka tidak ada masalah mengenai
pengenaan bea meterainya. Akan tetapi apabila dibuat
kuitansi, yang nilai nominalnya melebihi batas pengenaan bea
meterai, maka kuitansi itu harus dibubuhi meterai yang
besarnya ditentukan menurut tarif yang berlaku. Artinya, objek
bea meterai bukanlah perbuatan hukum yang telah dilakukan
seperti jual beli, menerima uang, perjanjian pemborongan, dan
lain-lain, melainkan dokumen yang dibuat untuk membuktikan
adanya perbuatan tersebut, seperti surat perjanjian jual beli,
kuitansi, surat perjanjian pemborongan, dan lain sebagainya.
E. Soal Latihan
1. Setiap orang atau badan yang melakukan bisnis, tentunya
mengharapkan keuntungan. Jelaskan pernyataan tersebut di
atas?
2. Sekalipun penghasilan yang akan dikenakan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis tetap ada hal-hal yang
sebenarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang
tidak diperlakukan sebagai objek pajak. Jelaskan pengecualian
sebagai objek pajak tersebut.
3. Uraikan permasalahan yang sering timbul serta praktik yang
terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
4. Jelaskan dan berikan contoh pengertian pajak bumi dan
bangunan?
Daftar Pustaka
Hartono, S.S. 1986. KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) &
PK (Peraturan Kepailitan). Jogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Simatupang, R.B. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
Widjaya, G. 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana
75