Page 78 - Hukum Bisnis
P. 78

h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean:
                       adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
                       luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
                   i.  Impor:  adalah  setiap  kegiatan  memasukkan  barang  dari
                       luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

                   j.  Ekspor: adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari
                       dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
                   k.  Perdagangan:  adalah  kegiatan  usaha  membeli  dan
                       menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa
                       mengubah bentuk dan sifatnya.
                   l.  Pengusaha:  adalah  orang  atau  badan  dalam  bentuk
                       apapun  yang  dalam  lingkungan  perusahaan  atau
                       pekerjaannya  menghasilkan  barang,  mengimpor  barang,
                       mengekspor  barang,  melakukan  usaha  perdagangan,
                       memanfaatkan  barang  tidak  berwujud  dari  luar  daerah
                       pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
                       dari luar daerah pabean.
                   m.  Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP):  adalah  pengusaha
                       sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  k  yang  melakukan
                       penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  yang  dikenakan  pajak
                       berdasarkan  Undang-Undang  PPN,  tidak  termasuk
                       pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
                       Keuangan,  kecuali  pengusaha  kecil  yang  memilih  untuk
                       dikukuhkan menjadi PKP.
                   n.  Menghasilkan: adalah kegiatan mengolah melalui proses
                       mengubah  bentuk  atau  sifat  suatu  barang  dari  bentuk
                       aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
                       baru,  atau  kegiatan  mengubah  sumber  daya  alam
                       termasuk  menyuruh  orang  pribadi  atau  badan  lain
                       melakukan kegiatan tersebut.
                   o.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP): adalah jumlah harga jual
                       atau  penggantian  atau  nilai  impor  atau  nilai  ekspor  atau
                       nilai  lain  yang  ditetapkan  dengan  keputusan  Menteri
                       Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
                       pajak yang terutang.
                   p.  Harga  Jual:  adalah  nilai  berupa  uang,  termasuk  semua
                       biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
            70
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83