Page 78 - Hukum Bisnis
P. 78
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean:
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
i. Impor: adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
j. Ekspor: adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari
dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
k. Perdagangan: adalah kegiatan usaha membeli dan
menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa
mengubah bentuk dan sifatnya.
l. Pengusaha: adalah orang atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah
pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
m. Pengusaha Kena Pajak (PKP): adalah pengusaha
sebagaimana dimaksud pada huruf k yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP.
n. Menghasilkan: adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk
aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
baru, atau kegiatan mengubah sumber daya alam
termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain
melakukan kegiatan tersebut.
o. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): adalah jumlah harga jual
atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau
nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
p. Harga Jual: adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
70