Page 73 - Hukum Bisnis
P. 73

akan dan telah diperoleh, tidaklah dapat dinikmati seluruhnya,
                    oleh  karena  baik  penghasilan  maupun  keuntungan  setiap
                    orang  atau  badan  pasti  akan  terkena  pajak,  yaitu  pajak
                    penghasilan seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983
                    setelah terakhir diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 tentang
                    Pajak  Penghasilan  dengan  mengingat  pada  sistem  self
                    asessment  (menghitung,  memperhitungkan,  menyetor,  dan
                    melaporkan sendiri pajak yang terutang) sebagaimana dianut
                    oleh UU Perpajakan Indonesia selanjutnya pada Tahun 2000
                    dilakukan perubahan lagi dengan Undang-Undang Nomor 17
                    yang mulai berlaku pada 1 Januari 2001. Pada garis besarnya
                    materi  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun
                    1994 masih berlaku, oleh karenanya materi secara garis besar
                    dalam buku ini masih relevan.
                         Adapun  objek  yang  akan  terkena  pajak  penghasilan
                    adalah penghasilan. Pengertian penghasilan ini tidak terbatas
                    pada  gaji,  keuntungan,  honorarium  saja,  tetapi  penghasilan
                    dalam  arti  yang  luas,  yaitu  setiap  tambahan  kemampuan
                    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
                    berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
                    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
                    Pajak  yang  bersangkutan  dengan  nama  dan  dalam  bentuk
                    apapun.
                         Pengertian  penghasilan  yang  dianut  Undang-Undang
                    Pajak Penghasilan adalah pengertian ekonomis, yakni setiap
                    tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh
                    oleh  seseorang  atau  suatu  badan.  Dengan  demikian
                    pengertian  penghasilan  dipandang  dari  segi  mengalirnya
                    tambahan  kemampuan  ekonomi  kepada  wajib  pajak,  dapat
                    diklasifikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
                   a.  Penghasilan  dari  pekerjaan,  baik  dalam  hubungan  kerja
                       maupun atas pekerjaan bebas. Penghasilan dari hubungan
                       kerja demikian misalnya penghasilan yang diterima subjek
                       pajak karena bekerja pada pemberi kerja, seperti karyawan
                       suatu  perusahaan,  guru  suatu  sekolah,  dan  lain-lain.
                       Sedangkan  penghasilan  atas  pekerjaan  bebas  yaitu
                       penghasilan  yang  diterima  subjek  pajak  karena
                       menjalankan usaha yang bebas yang tidak berkaitan pada

                                                                           65
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78