Page 70 - Hukum Bisnis
P. 70
singkat, prosedur yang tidak birokratis, dan tidak berbelit-belit.
Oleh karena itu, beberapa hal akan menjadi pertimbangan bagi
konsumen untuk memilih lembaga pembiayaan mana yang
dapat membantu untuk mendapatkan barang-barang konsumsi
yang akan dipergunakan, yaitu antara lain berikut ini.
a. Persyaratan yang tidak rumit.
b. Proses penelitian konsumen oleh bank/lembaga keuangan.
c. Jangka waktu untuk memutuskan.
d. Uang muka yang diminta banyak atau sedikit?
e. Jangka waktu pembayaran yang dimungkinkan. Sebab
konsumen ada yang minta waktu pendek, dan ada yang
mau jangka panjang.
f. Berapa jumlah rupiah yang dapat diberikan.
g. Berapa suku bunga yang ditawarkan, apakah cukup
kompetitif/bersaing atau tidak.
E. Soal Latihan
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan.
2. Jelaskan bidang-bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga
pembiayaan.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sewa guna usaha
(leasing).
4. Jelaskan fungsi dari sewa guna usaha.
5. Sebelum memulai kegiatan usaha dibidang leasing didahului
didahului dengan suatu kontrak antara pihak penyewa dan
pihak yang menyewa. Dalam usaha leasing tentunya terdapat
beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing.
Jelaskan 4 perjanjian tersebut di atas.
6. Jelaskan manfaat leasing (sewa guna usaha)
7. Jelaskan perbedaan perjanjian leasing dengan perjanjian sewa
beli dan jual beli secara angsuran.
8. Jelaskan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dalam
menggunakan jasa perusahaan factoring.
9. Uraikan dari segi mana perusahaan factoring mendapat
keuntungan.
62