Page 67 - Hukum Bisnis
P. 67

untuk  jasa  non-financing,  perusahaan  faktor  melayani
                    pengelolaan kredit bagi kepentingan klien.
                         Lembaga  anjak  piutang  yang  lebih  dikenal  dengan
                    sebutan  factoring  ini  merupakan  salah  satu  lembaga
                    pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak
                    piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2.000 tahun yang lalu.
                    Pada  saat  itu  bentuk  usaha  factoring  memang  masih
                    sederhana.  Pihak  faktor  biasanya  bertindak  sebagai  agen
                    penjualan  yang  sekaligus  pemberi  perlindungan  kredit.
                    Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
                         Tampaknya  belum  banyak  kalangan  pengusaha  di
                    Indonesia  yang  memanfaatkan  jasa  factoring  dalam
                    mendukung usahanya, baik itu transaksi ekspor-impor maupun
                    masalah pendanaan lainnya. Dalam praktik baru pengusaha
                    besar jasa yang memanfaatkan jasa ini.
                         Factoring  memang  tidak  dikenal  dalam  sistem  hukum
                    dagang dan hukum perdata Indonesia. Akan tetapi mengingat
                    hukum  perdata  sendiri  membolehkan  kebebasan  berkontrak
                    berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, praktik usaha factoring
                    ini tentu saja sah. Oleh karena usaha factoring ini masih baru,
                    serta belum kuatnya landasan hukum, tentu merupakan salah
                    satu  kendala  yang  menghambat  perkembangan  usaha
                    factoring.
               4.  Usaha kartu kredit

                         Seperti yang telah dijelaskan, bahwa perusahaan kartu
                    kredit  (credit  card  company)  adalah  badan  usaha  yang
                    melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa
                    dengan menggunakan kartu kredit.
                         Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini
                    adalah  suatu  kartu  plastik  yang  berukuran  hampir  sama
                    dengan  ukuran  KTP,  yang  diterbitkan  oleh  issuer  (penerbit)
                    dan  dipergunakan  oleh  card  holder  (pemegang  kartu)  dan
                    berfungsi sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai dan
                    pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant)
                    yang telah ditentukan oleh penerbit. Selain itu credit card-pun
                    dapat diuangkan oleh pemegangnya kepada penerbitnya.



                                                                           59
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72