Page 67 - Hukum Bisnis
P. 67
untuk jasa non-financing, perusahaan faktor melayani
pengelolaan kredit bagi kepentingan klien.
Lembaga anjak piutang yang lebih dikenal dengan
sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga
pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak
piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2.000 tahun yang lalu.
Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih
sederhana. Pihak faktor biasanya bertindak sebagai agen
penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit.
Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
Tampaknya belum banyak kalangan pengusaha di
Indonesia yang memanfaatkan jasa factoring dalam
mendukung usahanya, baik itu transaksi ekspor-impor maupun
masalah pendanaan lainnya. Dalam praktik baru pengusaha
besar jasa yang memanfaatkan jasa ini.
Factoring memang tidak dikenal dalam sistem hukum
dagang dan hukum perdata Indonesia. Akan tetapi mengingat
hukum perdata sendiri membolehkan kebebasan berkontrak
berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, praktik usaha factoring
ini tentu saja sah. Oleh karena usaha factoring ini masih baru,
serta belum kuatnya landasan hukum, tentu merupakan salah
satu kendala yang menghambat perkembangan usaha
factoring.
4. Usaha kartu kredit
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa perusahaan kartu
kredit (credit card company) adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa
dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini
adalah suatu kartu plastik yang berukuran hampir sama
dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit)
dan dipergunakan oleh card holder (pemegang kartu) dan
berfungsi sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai dan
pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant)
yang telah ditentukan oleh penerbit. Selain itu credit card-pun
dapat diuangkan oleh pemegangnya kepada penerbitnya.
59