Page 66 - Hukum Bisnis
P. 66
b. Syarat agar dapat menjadi PPU adalah perusahaan yang
belum go public. PPU memuat dan mengajukan proposal
permintaannya kepada PMV. Dalam proposal tersebut
harus dikemukakan hal-hal yang menyangkut segala aspek
dari PPU, seperti: manajemennya, keuangannya, proyeksi-
proyeksinya, pemasaran produknya, dan lain-lain.
c. Kemudian setelah PMV menilai proposal calon PPU dan
menyetujuinya, maka hubungan dilanjutkan dengan suatu
akta perjanjian. Untuk diingat bahwa kerja sama antara
kedua belah pihak tersebut tidak boleh melebihi batas
waktu 10 tahun, yang dihitung sejak masuknya PMV
terhadap PPU.
d. Lazimnya dalam usaha ini, PMV akan turut campur dalam
menangani manajemen dari PPU-nya. Karena seperti
dikatakan di atas bahwa PMV tidak mensyaratkan adanya
jaminan atas dana yang diberikannya kepada PPU,
sehingga apabila PPU mengalami kerugian. Hal ini cukup
riskan. Oleh karenanya dalam perjanjian yang diadakan,
PPU tetap diwajibkan memberikan laporan berkalanya
yang menyangkut segala aktivitas dan operasionalisasi
perusahaannya kepada PMV.
Dari uraian di atas tampak bahwa para investor yang
terjun ke dunia PMV umumnya mengharapkan adanya
keuntungan dari PPU-nya. Dana dalam praktik bidang-bidang
usaha yang mempunyai potensi untuk dicakup oleh PMV
umumnya adalah bidang pertanian, perikanan, industri kecil
dan beberapa agrobisnis lainnya.
3. Anjak piutang (Factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan
lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha
pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam 2 (dua)
bagian, yaitu jasa keuangan dan jasa non-keuangan. Dalam
hal jasa keuangan biasanya perusahaan faktor dapat memberi
pre-financing sampai 80% dari piutang dagang. Sedangkan
58