Page 66 - Hukum Bisnis
P. 66

b.  Syarat agar dapat menjadi PPU adalah perusahaan yang
                       belum go public. PPU memuat dan mengajukan proposal
                       permintaannya  kepada  PMV.  Dalam  proposal  tersebut
                       harus dikemukakan hal-hal yang menyangkut segala aspek
                       dari PPU, seperti: manajemennya, keuangannya, proyeksi-
                       proyeksinya, pemasaran produknya, dan lain-lain.
                   c.  Kemudian setelah PMV menilai proposal calon PPU dan
                       menyetujuinya, maka hubungan dilanjutkan dengan suatu
                       akta  perjanjian.  Untuk  diingat  bahwa  kerja  sama  antara
                       kedua  belah  pihak  tersebut  tidak  boleh  melebihi  batas
                       waktu  10  tahun,  yang  dihitung  sejak  masuknya  PMV
                       terhadap PPU.
                   d.  Lazimnya dalam usaha ini, PMV akan turut campur dalam
                       menangani  manajemen  dari  PPU-nya.  Karena  seperti
                       dikatakan di atas bahwa PMV tidak mensyaratkan adanya
                       jaminan  atas  dana  yang  diberikannya  kepada  PPU,
                       sehingga apabila PPU mengalami kerugian. Hal ini cukup
                       riskan.  Oleh  karenanya  dalam  perjanjian  yang  diadakan,
                       PPU  tetap  diwajibkan  memberikan  laporan  berkalanya
                       yang  menyangkut  segala  aktivitas  dan  operasionalisasi
                       perusahaannya kepada PMV.
                         Dari  uraian  di  atas  tampak  bahwa  para  investor  yang
                   terjun  ke  dunia  PMV  umumnya  mengharapkan  adanya
                   keuntungan dari PPU-nya. Dana dalam praktik bidang-bidang
                   usaha  yang  mempunyai  potensi  untuk  dicakup  oleh  PMV
                   umumnya  adalah  bidang  pertanian,  perikanan,  industri  kecil
                   dan beberapa agrobisnis lainnya.

                3.  Anjak piutang (Factoring)
                         Lembaga  anjak  piutang  atau  factoring  merupakan
                    lembaga  pembiayaan  yang  dalam  melakukan  usaha
                    pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau
                    pengalihan  serta  pengurusan  piutang  atau  tagihan  jangka
                    pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
                    atau  luar  negeri.  Pada  jasa  factoring  terbagi  dalam  2  (dua)
                    bagian, yaitu jasa keuangan dan jasa non-keuangan. Dalam
                    hal jasa keuangan biasanya perusahaan faktor dapat memberi
                    pre-financing  sampai  80%  dari  piutang  dagang.  Sedangkan

            58
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71