Page 62 - Hukum Bisnis
P. 62

pertumbuhan ekonomi dalam segala sektor terutama sektor-
                    sektor yang menurut pengamatan pemerintah cukup produktif
                    untuk dimanfaatkan.
                         Salah  satu  dari  sekian  banyak  deregulasi  adalah
                    munculnya  satu  lembaga  pembiayaan  baru  dengan  nama
                    modal  ventura  (venture  capital).  Modal  ventura  merupakan
                    salah  satu  alternatif  yang  dapat  dimanfaatkan  oleh  suatu
                    perusahaan, karena seperti diketahui bahwa pemerintah sudah
                    membuat  suatu  komitmen  dan  rencana  yang  menyangkut
                    pembangunan jangka panjang (PJPT tahap II), yang selalu dan
                    senantiasa   berupa    mempertahankan     stabilitas   dan
                    pertumbuhan  ekonomi.  Hal  ini  sejalan  dengan  asas  trilogi
                    pembangunan  yang  menekankan  kepada  pertumbuhan,
                    pemerataan, dan stabilitas nasional, karenanya segala sarana
                    penyediaan  dana  terus  diperluas  termasuk  mengoptimalkan
                    peranan dan lembaga pembiayaan.
                         Secara  resmi,  lembaga  modal  ventura  baru  ada  di
                    Indonesia sejak adanya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang
                    Lembaga  Pembiayaan,  yang  diatur  lebih  lanjut  dengan
                    Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  1251/KMK.013/1988
                    tentang  Ketentuan  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Lembaga
                    Pembiayaan. Ketentuan di atas merupakan landasan berpihak
                    yang  cukup  kuat  dan  merupakan  satu-satunya  peraturan
                    pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin
                    melakukan usaha atau bisnisnya.
                         Yang  dimaksud  dengan  perusahaan  modal  ventura
                    (venture  capital  company)  adalah  suatu  badan  usaha  yang
                    melakukan  kegiatan  pembiayaan  dalam  bentuk  penyertaan
                    modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester
                    company)  untuk  jangka  waktu  tertentu.  Sedangkan  yang
                    dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah
                    suatu  perusahaan  yang  memperoleh  pembiayaan  dalam
                    bentuk  penyertaan  modal  dari  perusahaan  modal  ventura
                    (PMV).
                         Lembaga modal ventura juga merupakan suatu alternatif
                    lembaga  pembiayaan  lain  di  luar  bank.  Dikatakan  demikian
                    karena memang lembaga ini di dalam memberikan dananya


            54
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67