Page 62 - Hukum Bisnis
P. 62
pertumbuhan ekonomi dalam segala sektor terutama sektor-
sektor yang menurut pengamatan pemerintah cukup produktif
untuk dimanfaatkan.
Salah satu dari sekian banyak deregulasi adalah
munculnya satu lembaga pembiayaan baru dengan nama
modal ventura (venture capital). Modal ventura merupakan
salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh suatu
perusahaan, karena seperti diketahui bahwa pemerintah sudah
membuat suatu komitmen dan rencana yang menyangkut
pembangunan jangka panjang (PJPT tahap II), yang selalu dan
senantiasa berupa mempertahankan stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan asas trilogi
pembangunan yang menekankan kepada pertumbuhan,
pemerataan, dan stabilitas nasional, karenanya segala sarana
penyediaan dana terus diperluas termasuk mengoptimalkan
peranan dan lembaga pembiayaan.
Secara resmi, lembaga modal ventura baru ada di
Indonesia sejak adanya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Ketentuan di atas merupakan landasan berpihak
yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan
pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin
melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura
(venture capital company) adalah suatu badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester
company) untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang
dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah
suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura
(PMV).
Lembaga modal ventura juga merupakan suatu alternatif
lembaga pembiayaan lain di luar bank. Dikatakan demikian
karena memang lembaga ini di dalam memberikan dananya
54