Page 57 - Hukum Bisnis
P. 57
Peraturan tersebut di negara-negara lain di artikan sebagai
Regulation, World Intellectual Property Organization
menyebutkan The Regulation the use of Collective Mark.
Dalam peraturan penggunaan merek kolektif harus
berisikan antara lain:
a. Sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang
produksi dan perdagangannya akan menggunakan merek
kolektif.
b. Ketentuan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
sesuai dengan peraturan
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek
kolektif.
Khusus terhadap merek kolektif ini tidak dapat
dilisensikan kepada orang atau badan lain. Hal ini berkaitan
erat dengan kepemilikan merek kolektif terdaftar yang hanya
dapat menggunakan merek tersebut secara bersama-sama.
E. Soal Latihan
1. Jelaskan peranan hak milik intelektual.
2. Jelaskan pembagian hak milik intelektual menurut teori.
3. Jelaskan berikut berilah contohnya apa yang dimaksud dengan
hak milik dan hak cipta.
4. Jelaskan hak cipta yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang.
5. Uraikan yang termasuk sebagai karya cipta.
6. Bagaimana Anda menjelaskan sifat hukum hak cipta.
7. Jelaskan menurut Undang-Undang ancaman hukum secara
pidana? apabila seseorang melanggar hak cipta sesuai
dengan keyakinan yang diperolehnya secara pemeriksaan.
8. Jelaskan pengertian yang perlu diketahui dalam kaitan dengan
paten berdasarkan PP no.34 tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991.
49