Page 57 - Hukum Bisnis
P. 57

Peraturan  tersebut  di  negara-negara  lain  di  artikan  sebagai
                   Regulation,   World    Intellectual   Property   Organization
                   menyebutkan The Regulation the use of Collective Mark.
                         Dalam  peraturan  penggunaan  merek  kolektif  harus
                   berisikan antara lain:

                   a.  Sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang
                       produksi dan perdagangannya akan menggunakan merek
                       kolektif.
                   b.  Ketentuan  bagi  pemilik  merek  kolektif  untuk  melakukan
                       pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
                       sesuai dengan peraturan
                   c.  Sanksi  atas  pelanggaran  peraturan  penggunaan  merek
                       kolektif.
                         Khusus  terhadap  merek  kolektif  ini  tidak  dapat
                   dilisensikan kepada orang atau badan lain. Hal ini berkaitan
                   erat dengan kepemilikan merek kolektif terdaftar yang hanya
                   dapat menggunakan merek tersebut secara bersama-sama.
            E.  Soal Latihan

                1.  Jelaskan peranan hak milik intelektual.
                2.  Jelaskan pembagian hak milik intelektual menurut teori.
                3.  Jelaskan berikut berilah contohnya apa yang dimaksud dengan
                    hak milik dan hak cipta.
                4.  Jelaskan hak cipta yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang.
                5.  Uraikan yang termasuk sebagai karya cipta.
                6.  Bagaimana Anda menjelaskan sifat hukum hak cipta.
                7.  Jelaskan  menurut  Undang-Undang  ancaman  hukum  secara
                    pidana?  apabila  seseorang  melanggar  hak  cipta  sesuai
                    dengan keyakinan yang diperolehnya secara pemeriksaan.
                8.  Jelaskan pengertian yang perlu diketahui dalam kaitan dengan
                    paten berdasarkan PP no.34 tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991.





                                                                           49
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62