Page 55 - Hukum Bisnis
P. 55
Penghapusan pendaftaran merek akan dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek yang selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik merek atau kuasanya dengan menyebutkan
alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal
pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Merek yang terdaftar juga dapat dibatalkan dengan suatu
gugatan yang hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Gugatan
pembatalan diajukan apabila merek yang bersangkutan
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum. Termasuk dalam pengertian bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
adalah penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung
perasaan, kesopanan, ketenteraman, atau keagamaan dari
khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara hak menggunakan merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yang
diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang berupa:
a. Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut.
Tata cara gugatan Pengadilan Niaga diatur sebagai
berikut:
a. Diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah
hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Bila tergugat
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
b. Panitera akan mendaftarkan gugatan pembatalan pada
tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan kepada
penggugat diberikan tanda terima tertulis ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran gugatan.
47