Page 55 - Hukum Bisnis
P. 55

Penghapusan  pendaftaran  merek  akan  dicatat  dalam
                   Daftar  Umum  Merek  dan  diumumkan  dalam  Berita  Resmi
                   Merek  yang  selanjutnya  akan  diberitahukan  secara  tertulis
                   kepada  pemilik  merek  atau  kuasanya  dengan  menyebutkan
                   alasan  penghapusan  dan  penegasan  bahwa  sejak  tanggal
                   pencoretan  dari  Daftar  Umum  Merek,  Sertifikat  Merek
                   dinyatakan tidak berlaku lagi.
                         Merek yang terdaftar juga dapat dibatalkan dengan suatu
                   gugatan  yang  hanya  dapat  diajukan  dalam  jangka  waktu  5
                   (lima)  tahun  sejak  tanggal  pendaftaran  merek.  Gugatan
                   pembatalan  diajukan  apabila  merek  yang  bersangkutan
                   bertentangan  dengan  moralitas  agama,  kesusilaan,  atau
                   ketertiban  umum.  Termasuk  dalam  pengertian  bertentangan
                   dengan  moralitas  agama,  kesusilaan,  atau  ketertiban  umum
                   adalah  penggunaan  tanda  tersebut  dapat  menyinggung
                   perasaan,  kesopanan,  ketenteraman,  atau  keagamaan  dari
                   khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.
                         Pemilik  merek  terdaftar  dapat  mengajukan  gugatan
                   terhadap  pihak  lain  yang  secara  hak  menggunakan  merek
                   yang    mempunyai     persamaan    pada   pokoknya    atau
                   keseluruhannya  untuk  barang  atau  jasa  yang  sejenis,  yang
                   diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang berupa:
                   a.  Gugatan ganti rugi
                   b.  Penghentian  semua  perbuatan  yang  berkaitan  dengan
                       penggunaan merek tersebut.
                         Tata  cara  gugatan  Pengadilan  Niaga  diatur  sebagai
                   berikut:
                   a.  Diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah
                       hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Bila tergugat
                       bertempat  tinggal  di  luar  wilayah  Indonesia,  gugatan
                       diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
                   b.  Panitera  akan  mendaftarkan  gugatan  pembatalan  pada
                       tanggal  gugatan  yang  bersangkutan  diajukan  kepada
                       penggugat  diberikan  tanda  terima  tertulis  ditandatangani
                       panitera  dengan  tanggal  yang  sama  dengan  tanggal
                       pendaftaran gugatan.



                                                                           47
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60