Page 50 - Hukum Bisnis
P. 50

Undang Paten, ada 4 (empat) pengertian yang perlu diketahui
                   dalam kaitannya dengan paten, yaitu:
                    a.  Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis
                       mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga
                       dapat  dimengerti  oleh  seseorang  yang  ahli  di  bidang
                       penemuan tersebut.
                    b.  Abstraksi  adalah  uraian  singkat  mengenai  suatu
                       penemuan  yang  merupakan  ringkasan  dari  pokok-pokok
                       penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
                    c.  Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau
                       bagian-bagian  tertentu  dari  suatu  penemuan  yang
                       dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.

                    d.  Gambar  adalah  gambar  teknik  suatu  penemuan  yang
                       memuat tanda-tanda, simbol-simbol, angka, atau diagram
                       yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
                         Dengan  diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  14
                    Tahun  2001  tentang  paten  sebagai  pengganti  dari  Undang-
                    Undang  Nomor  6  Tahun  1989  yang  telah  diubah  dengan
                    Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1997.  Pasal  1  Undang-
                    Undang Paten menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak
                    eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara  kepada  inventor  atau
                    hasil  invensinya  di  bidang  teknologi,  untuk  selama  waktu
                    tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  atau  memberikan
                    persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
                         Invensi  adalah  ide  inventor  yang  dituangkan  ke  dalam
                    suatu  kegiatan  pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang
                    teknologi  dapat  berupa  produk  atau  proses  penyempurnaan
                    dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor
                    adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
                    secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
                    dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
                3.  Hak merek
                         Merek sebagai salah satu bagian dari hak atas kekayaan
                   intelektual  manusia  yang  sangat  penting  terutama  dalam
                   menjaga  persaingan  usaha  yang  sehat,  oleh  karenanya
                   masalah merek perlu diatur dalam suatu undang-undang yang
                   khusus  mengatur  mengenai  merek  yaitu  dengan  Undang-
            42
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55