Page 50 - Hukum Bisnis
P. 50
Undang Paten, ada 4 (empat) pengertian yang perlu diketahui
dalam kaitannya dengan paten, yaitu:
a. Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis
mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga
dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang
penemuan tersebut.
b. Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu
penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok
penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
c. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau
bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang
dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
d. Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang
memuat tanda-tanda, simbol-simbol, angka, atau diagram
yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang paten sebagai pengganti dari Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pasal 1 Undang-
Undang Paten menegaskan pengertian paten yaitu suatu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atau
hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3. Hak merek
Merek sebagai salah satu bagian dari hak atas kekayaan
intelektual manusia yang sangat penting terutama dalam
menjaga persaingan usaha yang sehat, oleh karenanya
masalah merek perlu diatur dalam suatu undang-undang yang
khusus mengatur mengenai merek yaitu dengan Undang-
42