Page 46 - Hukum Bisnis
P. 46
D. Uraian Materi
1. Hak cipta
Karya-karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, pada dasarnya adalah karya intelektual manusia yang
dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa, dan
ciptanya. Karya-karya seperti itu pada akhirnya selain memiliki
arti sebagai karya yang secara fisik hadir di tengah-tengah
manusia, juga hadir sebagai sarana pemenuhan kebutuhan
batiniah setiap orang. Dengan semakin banyak, semakin besar
dan semakin tinggi kualitas karya-karya seseorang, pada
akhirnya akan memberikan nilai terhadap harkat dan martabat
manusia yang melahirkannya dan kehidupan manusia pada
umumnya.
Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1982 yang kemudian telah disempurnakan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta,
dapat disebutkan bahwa yang menjadi objek Hak Cipta adalah
karya-karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
(scientific, literary and artistic works). Lebih jelasnya
disebutkan bahwa yang termasuk sebagai karya cipta
seseorang adalah:
a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya
c. Pertunjukkan seperti music, karawitan, drama, tari,
pewayangan, pantonim, dan karya siaran antara lain untuk
radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video
d. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi
e. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni
patung, dan seni kaligrafi yang perlindungannya diatur
dalam Pasal 10 Ayat (2)
f. Seni batik
g. Arsitektur
h. Peta
i. Sinematografi
38