Page 46 - Hukum Bisnis
P. 46

D.  Uraian Materi

                1.  Hak cipta
                         Karya-karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
                    sastra, pada dasarnya adalah karya intelektual manusia yang
                    dilahirkan  sebagai  perwujudan  kualitas  rasa,  karsa,  dan
                    ciptanya. Karya-karya seperti itu pada akhirnya selain memiliki
                    arti  sebagai  karya  yang  secara  fisik  hadir  di  tengah-tengah
                    manusia,  juga  hadir  sebagai  sarana  pemenuhan  kebutuhan
                    batiniah setiap orang. Dengan semakin banyak, semakin besar
                    dan  semakin  tinggi  kualitas  karya-karya  seseorang,  pada
                    akhirnya akan memberikan nilai terhadap harkat dan martabat
                    manusia  yang  melahirkannya  dan  kehidupan  manusia  pada
                    umumnya.
                         Dengan  berpedoman  pada  Undang-Undang  Nomor  6
                    Tahun  1982  yang  kemudian  telah  disempurnakan  dengan
                    Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1987  tentang  Hak  Cipta,
                    dapat disebutkan bahwa yang menjadi objek Hak Cipta adalah
                    karya-karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
                    (scientific,  literary  and  artistic  works).  Lebih  jelasnya
                    disebutkan  bahwa  yang  termasuk  sebagai  karya  cipta
                    seseorang adalah:

                    a.  Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
                    b.  Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya
                    c.  Pertunjukkan  seperti  music,  karawitan,  drama,  tari,
                       pewayangan, pantonim, dan karya siaran antara lain untuk
                       radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video
                    d.  Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan
                       atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi
                    e.  Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni
                       patung,  dan  seni  kaligrafi  yang  perlindungannya  diatur
                       dalam Pasal 10 Ayat (2)

                    f.  Seni batik
                    g.  Arsitektur
                    h.  Peta
                    i.  Sinematografi


            38
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51