Page 41 - Hukum Bisnis
P. 41

menggabungkan  potensi  usaha  termasuk  know-how  dan
                   modal,  dalam  perbandingan  yang  telah  ditetapkan  menurut
                   perjanjian atau kontrak yang telah sama-sama disetujui.
                         Dari pengertian di atas, dapat disebutkan bahwa usaha
                   joint venture memiliki tanda-tanda sebagai berikut:

                   a.  Adanya  perusahaan  baru  yang  didirikan  bersama-sama
                      oleh beberapa perusahaan lain.
                   b.  Adanya  modal  perusahaan  joint  venture  yang  terdiri  dari
                      know-how  dan  modal  saham  yang  disediakan  oleh
                      perusahaan pendiri. Kekuasaan dalam joint venture sesuai
                      dengan  banyaknya  saham  yang  ditanam  oleh  masing-
                      masing perusahaan pendiri.

                   c.  Bahwa perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap
                      memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
                   d.  Khusus  untuk  Indonesia  seperti  yang  kita  kenal  sampai
                      sekarang,  joint  venture  merupakan  kerja  sama  antara
                      perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi
                      soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.

                         Ada  beberapa  alasan  yang  dapat  dikemukakan
                   mengapa  perlu  dilakukan  usaha  penggabungan  suatu
                   perseroan. Alasan-alasan dimaksud antara lain:
                   a.  Untuk  mengambil  alih  suatu  perusahaan  yang  sedang
                      berjalan untuk memperluas suatu pasaran.
                   b.  Untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pajak
                   c.  Untuk  mendapatkan  sumber-sumber  baru  bagi  barang-
                      barang
                   d.  Untuk memperoleh cadangan uang tunai.
                         Bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang
                   unik.  Karena  di  satu  pihak  perusahaan  joint  venture  secara
                   mutlak  menurut  ketentuan  harus  memiliki  bentuk  hukum
                   Perseroan  Terbatas  (PT)  terutama  sekali  akibat  ketentuan
                   hkum antara pihak-pihak yang membentuk usaha joint venture
                   tersebut  yang  mensyaratkan  adanya  perimbangan  kekuatan
                   modal  yang  jelas.  Hal  ini  sesuai  dengan  kenyataan  dan
                   kelaziman bahwa sesuatu perseroan terbatas terdiri beberapa
                   pemilik saham. Perlu dikemukakan bahwa penggabungan joint

                                                                           33
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46