Page 41 - Hukum Bisnis
P. 41
menggabungkan potensi usaha termasuk know-how dan
modal, dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut
perjanjian atau kontrak yang telah sama-sama disetujui.
Dari pengertian di atas, dapat disebutkan bahwa usaha
joint venture memiliki tanda-tanda sebagai berikut:
a. Adanya perusahaan baru yang didirikan bersama-sama
oleh beberapa perusahaan lain.
b. Adanya modal perusahaan joint venture yang terdiri dari
know-how dan modal saham yang disediakan oleh
perusahaan pendiri. Kekuasaan dalam joint venture sesuai
dengan banyaknya saham yang ditanam oleh masing-
masing perusahaan pendiri.
c. Bahwa perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap
memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
d. Khusus untuk Indonesia seperti yang kita kenal sampai
sekarang, joint venture merupakan kerja sama antara
perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi
soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan
mengapa perlu dilakukan usaha penggabungan suatu
perseroan. Alasan-alasan dimaksud antara lain:
a. Untuk mengambil alih suatu perusahaan yang sedang
berjalan untuk memperluas suatu pasaran.
b. Untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pajak
c. Untuk mendapatkan sumber-sumber baru bagi barang-
barang
d. Untuk memperoleh cadangan uang tunai.
Bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang
unik. Karena di satu pihak perusahaan joint venture secara
mutlak menurut ketentuan harus memiliki bentuk hukum
Perseroan Terbatas (PT) terutama sekali akibat ketentuan
hkum antara pihak-pihak yang membentuk usaha joint venture
tersebut yang mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan
modal yang jelas. Hal ini sesuai dengan kenyataan dan
kelaziman bahwa sesuatu perseroan terbatas terdiri beberapa
pemilik saham. Perlu dikemukakan bahwa penggabungan joint
33