Page 36 - Hukum Bisnis
P. 36
mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada
pihak ketiga, akan tetapi agen hanya diperbolehkan untuk
mengalihkan hak dan kewajibannya apabila diperoleh
persetujuan untuk itu dari pihak prinsipal.
Dalam perjanjian juga para pihak biasanya akan
merumuskan secara jelas peristiwa apa-apa saja yang menjadi
perselisihan (events of dafaults) yang memberikan dasar bagi
masing-masing pihak untuk memutus perjanjian
keagenan/distributor di antara mereka. Biasanya yang
dikategorikan sebagai events of default antara lain:
a. Apabila agen distributor lalai melaksanakan kewajibannya,
sebagaimana tercantum pada perjanjian
keagenan/distributor termasuk kewajiban melakukan
pembayaran.
b. Apabila agen/distributor melaksanakan apa yang
sebenarnya tidak boleh dilakukan.
c. Apabila para pihak jatuh pailit
d. Keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak
dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-
kewajibannya.
2. Hak monopoli (Franchising)
Franchise pada mulanya dipandang bukan sebagai
suatu usaha (bisnis), melainkan sebagai suatu konsep, metode
ataupun sistem pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu
perusahaan (franchisor) untuk mengembangkan
pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung tanpa
outlet (tempat penjualan, melainkan dengan melibatkan kerja
sama dengan pihak lain (franchisee) selaku pemilik outlet.
Sosok ini merupakan konsep tradisional.
Kata franchise sebenarnya berasal dari bahasa Perancis
yang berarti bebas, atau lebih lengkap lagi bebas dari
perhambaan (free from servitude). Dalam bidang bisnis
franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha
untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah
tertentu. Franchise merupakan suatu metode untuk melakukan
bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa
ke masyarakat. Franchising adalah suatu konsep pemasaran.
28