Page 39 - Hukum Bisnis
P. 39
h. Transaksi yang terjadi antara franchisor dengan franchisee
bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang dari
perusahaan induk yang sama, antara individu pemasaran
dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Dari karateristik di atas, asosiasi nasional dari
pengusaha franchise menghimpun pengadaan pengaduan dari
franchisee dan menerbitkan suatu daftar petunjuk untuk
membuat kontrak-kontrak franchise. Persyaratan yang
terperinci dari kontrak-kontrak franchise berbeda-berbeda
tetapi secara umum kontrak tersebut meliputi ketentuan-
ketentuan berikut:
Franchissor setuju untuk:
a. Memberikan suatu wilayah penjualan yang berdiri sendiri
kepada franchisee.
b. Menyediakan suatu jumlah tertentu dari latihan dan
bantuan manajemen.
c. Memberikan barang-barang dagangan kepada franchisee
dengan harga yang bersaing.
d. Memberikan nasihat kepada franchisee tentang lokasi
perusahaan dan desain dari bangunan.
e. Memberikan bantuan finansial tertentu atau nasihat
finansial kepada franchisee.
Franchissor setuju untuk:
a. Menyelenggarakan perusahaan sesuai dengan peraturan-
peraturan yang diajukan oleh franchisor.
b. Menginventasikan suatu jumlah minimum tertentu dalam
perusahaan
c. Membayar kepada franchisor suatu jumlah tertentu
(biasanya sebagai suatu honorarium dalam perusahaan
yang tetap).
d. Membangun atau bila tidak, menyediakan suatu fasilitas
perusahaan seperti yang disetujui oleh franchisor.
e. Membeli persediaan dan material standar lainnya dari
franchisor atau dari leveransir yang telah disetujui.
31