Page 35 - Hukum Bisnis
P. 35
wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain,
bila seseorang agen ternyata bertindak melampaui batas
wewenangnya, maka agen itu sendiri yang bertanggung jawab
atas tindakan-tindakannya tadi.
Sedangkan distributor tidak bertindak untuk dan atas
nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor (biasanya
supplier, atau manufacture). Seorang distributor bertindak
untuk dan atas nama sendiri. Oleh karena itu, biasanya dalam
perjanjian distributor secara tegas akan dinyatakan dengan
kalimat sebagai berikut:
Expect as expressly provided for in thie agreement,
nothing herein shall be deemed to create an agency, joint
venture, partnership or employment relationship or
employment between the parties here to, deemed or
constried as granting to distributor any right or authority
to assume or to create any abligation or responsibility,
express or implied, for on behalf of, or in the name of X,
or to bind X in any way or manner whatsoever.
Pertanyaan berikut apakah perbedaannya antara
agen/distributor dengan makelar dan komisioner? Makelar
(broker) adalah seseorang yang pekerjaannya adalah
bertindak sebagai perantara dalam suatu transaksi bisnis
antara pihak-pihak yang tersangkut. Apabila agen/distributor
ingin mengalihkan hal kepada pihak lain baik sebagian maupun
seluruhnya, tentu dibolehkan sesuai dengan isi Pasal 1338
KUHPerdata mengenai hal kebebasan berkontrak. Di sini para
pihak bebas menentukan apakah hak dan kewajiban mereka
akan dialihkan atau tidak.
Dalam praktik perjanjian yang diadakan antara pihak
ternyata terdapat 3 (tiga) kemungkinan variasi yang terjadi
yaitu: Kemungkinan Pertama, dinyatakan bahwa masing-
masing pihak baik prinsipal maupun agen tidak berhak untuk
mengalihkan sebagian atas seluruh hak dan kewajibannya,
tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.
Kemungkinan Kedua, prinsipal boleh mengalihkan apa
yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga,
tetapi agen tidak, dan kemungkinan Ketiga, prinsipal boleh
27