Page 35 - Hukum Bisnis
P. 35

wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain,
                   bila  seseorang  agen  ternyata  bertindak  melampaui  batas
                   wewenangnya, maka agen itu sendiri yang bertanggung jawab
                   atas tindakan-tindakannya tadi.
                         Sedangkan  distributor  tidak  bertindak  untuk  dan  atas
                   nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor (biasanya
                   supplier,  atau  manufacture).  Seorang  distributor  bertindak
                   untuk dan atas nama sendiri. Oleh karena itu, biasanya dalam
                   perjanjian  distributor  secara  tegas  akan  dinyatakan  dengan
                   kalimat sebagai berikut:
                         Expect  as  expressly  provided  for  in  thie  agreement,
                         nothing herein shall be deemed to create an agency, joint
                         venture,  partnership  or  employment  relationship  or
                         employment  between  the  parties  here  to,  deemed  or
                         constried as granting to distributor any right or authority
                         to assume or to create any abligation or responsibility,
                         express or implied, for on behalf of, or in the name of X,
                         or to bind X in any way or manner whatsoever.

                         Pertanyaan  berikut  apakah  perbedaannya  antara
                   agen/distributor  dengan  makelar  dan  komisioner?  Makelar
                   (broker)  adalah  seseorang  yang  pekerjaannya  adalah
                   bertindak  sebagai  perantara  dalam  suatu  transaksi  bisnis
                   antara  pihak-pihak  yang  tersangkut.  Apabila  agen/distributor
                   ingin mengalihkan hal kepada pihak lain baik sebagian maupun
                   seluruhnya,  tentu  dibolehkan  sesuai  dengan  isi  Pasal  1338
                   KUHPerdata mengenai hal kebebasan berkontrak. Di sini para
                   pihak bebas menentukan apakah hak dan kewajiban mereka
                   akan dialihkan atau tidak.
                         Dalam  praktik  perjanjian  yang  diadakan  antara  pihak
                   ternyata  terdapat  3  (tiga)  kemungkinan  variasi  yang  terjadi
                   yaitu:  Kemungkinan  Pertama,  dinyatakan  bahwa  masing-
                   masing pihak baik prinsipal maupun agen tidak berhak untuk
                   mengalihkan  sebagian  atas  seluruh  hak  dan  kewajibannya,
                   tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.
                         Kemungkinan Kedua, prinsipal boleh mengalihkan apa
                   yang  menjadi  hak  dan  kewajibannya  kepada  pihak  ketiga,
                   tetapi  agen  tidak,  dan  kemungkinan  Ketiga,  prinsipal  boleh

                                                                           27
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40