Page 30 - Hukum Bisnis
P. 30

demikian merupakan suatu pendapat yang mengikat yang wajib
                   ditaati oleh para pihak.
                        Mengenai  hal  klausula  arbitrase,  umumnya  BANI
                   menyarankan  kepada  para  pihak  yang  ingin  menggunakan
                   arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka
                   klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul
                   dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan
                   terakhir  menurut  peraturan  prosedur  BANI  oleh  arbiter  yang
                   ditunjuk  menurut  peraturan  tersebut.  Yang  dalam  bahasa
                   Inggris  sering  dinyataka  sebagai  berikut:  All  arising  from  this
                   contract shall be finally settled under the rules of arbitration of
                   the BANI by arbitration appointed in accordance with the said
                   rules.
                        Jika  dalam  klausula  perjanjian  yang  telah  dibuat
                   ditentukan  oleh  atau  diselesaikan  oleh  arbitrase  menurut
                   peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
                   a.  Pendaftaran BANI
                             Pemohon  membuat  surat  permohonan  yang
                       memuat  nama  lengkap  dan  tempat  tinggal  (tempat
                       kedudukan) kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya
                       perkara,  apa  yang  dituntut.  Kemudian  dilampirkan
                       naskah/akta  perjanjian  yang  memuat  klausula  arbitrase.
                       Jika  dilakukan  oleh  kuasa,  maka  surat  kuasa  tersebut
                       harus  dilampirkan.  Pemohon  dapat  menunjuk  seorang
                       arbiter atau menyerahkan penunjukan arbiter kepada ketua
                       BANI.
                   b.  Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
                             Ketua    BANI    menyampaikan     salinan   surat
                       permohonan  kepada  si  termohon,  serta  perintah  untuk
                       menanggapi  permohonan  tersebut  dan  memberikan
                       jawaban  secara  tertulis  dalam  waktu  30  hari.  Dalam  hal
                       para  pihak  telah  menunjuk  arbiter  mereka,  ketua  BANI
                       menunjuk seorang arbiter yang akan menjadi ketua majelis
                       arbitrase  yang  akan  memeriksa  sengketanya.  Bila  para
                       pihak  tidak  menunjuk  seorang  arbiter,  ketua  BANI  akan
                       menunjuk (membentuk) suatu team yang terdiri atas tiga
                       orang arbiter. Bila perkara dianggap mudah, BANI dapat

            22
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35