Page 30 - Hukum Bisnis
P. 30
demikian merupakan suatu pendapat yang mengikat yang wajib
ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI
menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan
arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka
klausula standar sebagai berikut: semua sengketa yang timbul
dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan
terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang
ditunjuk menurut peraturan tersebut. Yang dalam bahasa
Inggris sering dinyataka sebagai berikut: All arising from this
contract shall be finally settled under the rules of arbitration of
the BANI by arbitration appointed in accordance with the said
rules.
Jika dalam klausula perjanjian yang telah dibuat
ditentukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut
peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran BANI
Pemohon membuat surat permohonan yang
memuat nama lengkap dan tempat tinggal (tempat
kedudukan) kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya
perkara, apa yang dituntut. Kemudian dilampirkan
naskah/akta perjanjian yang memuat klausula arbitrase.
Jika dilakukan oleh kuasa, maka surat kuasa tersebut
harus dilampirkan. Pemohon dapat menunjuk seorang
arbiter atau menyerahkan penunjukan arbiter kepada ketua
BANI.
b. Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
Ketua BANI menyampaikan salinan surat
permohonan kepada si termohon, serta perintah untuk
menanggapi permohonan tersebut dan memberikan
jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari. Dalam hal
para pihak telah menunjuk arbiter mereka, ketua BANI
menunjuk seorang arbiter yang akan menjadi ketua majelis
arbitrase yang akan memeriksa sengketanya. Bila para
pihak tidak menunjuk seorang arbiter, ketua BANI akan
menunjuk (membentuk) suatu team yang terdiri atas tiga
orang arbiter. Bila perkara dianggap mudah, BANI dapat
22