Page 27 - Hukum Bisnis
P. 27
dicantumkan dalam akta. Dalam contoh kontrak Pasal 14
dan Pasal 15.
Selanjutnya penutup suatu akta di bawah tangan
akan dimulai dengan kalimat: “Demikianlah akta ini dibuat
………….” Dan seterusnya, sedangkan akta notaris dimulai
dengan kalimat: “Demikianlah akta ini dibuat dalam minuta
…………” dan seterusnya.
Yang terakhir yang harus ada dalam suatu akta
adalah adanya tanda tangan dari para pihak beserta saksi-
saksinya. Dengan membubuhkan tanda tangan berarti para
pihak telah menyetujui atau mengikatkan dirinya dalam
kontrak dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.
4. Penyelesaian sengketa kontrak
Hampir setiap hari kita mendengar adanya kegiatan bisnis
dan melakukan transaksi yang dilakukan oleh para usahawan
baik yang dilakukan di dalam suatu negara maupun yang
dilakukan antar negara. Kegiatan bisnis ini tentunya diharapkan
akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan
asas kesepakatan. Dalam hukum perdata, kesepakatan yang
telah disetujui para pihak tentunya akan mengikat sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338
Ayat 1 KUHPerdata).
Namun demikian apa yang telah mereka sepakati itu,
kerapkali menimbulkan sengketa yang tentunya akan
mendatangkan kerugian salah satu pihak. Untuk menegakkan
hak-hak para pihak tersebut, maka dua jalan yang dapat
ditempuh, yaitu melalui jalur pengadilan atau melalui jalur
musyawarah. Tetapi ilmu hukum mempunyai alternatif lain yaitu
melalui suatu lembaga yang dinamakan Arbitrase
(=Pewasitan).
Bila kita melakukan suatu bisnis dengan melakukan suatu
transaksi dengan pihak lain atau dalam suatu kontrak yang
telah ditandatangani bersama, maka dalam kontrak yang telah
ditandatangani bersama itu biasanya selalu ada disebutkan
dalam suatu pasal tersendiri yang menyatakan cara bagaimana
melakukan suatu penyelesaian atas suatu perselisihan atau
sengketa yang timbul.
19