Page 27 - Hukum Bisnis
P. 27

dicantumkan dalam akta. Dalam contoh kontrak Pasal 14
                      dan Pasal 15.
                            Selanjutnya  penutup  suatu  akta  di  bawah  tangan
                      akan dimulai dengan kalimat: “Demikianlah akta ini dibuat
                      ………….” Dan seterusnya, sedangkan akta notaris dimulai
                      dengan kalimat: “Demikianlah akta ini dibuat dalam minuta
                      …………” dan seterusnya.
                            Yang  terakhir  yang  harus  ada  dalam  suatu  akta
                      adalah adanya tanda tangan dari para pihak beserta saksi-
                      saksinya. Dengan membubuhkan tanda tangan berarti para
                      pihak  telah  menyetujui  atau  mengikatkan  dirinya  dalam
                      kontrak dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.
                4.  Penyelesaian sengketa kontrak
                        Hampir setiap hari kita mendengar adanya kegiatan bisnis
                   dan melakukan transaksi yang dilakukan oleh para usahawan
                   baik  yang  dilakukan  di  dalam  suatu  negara  maupun  yang
                   dilakukan antar negara. Kegiatan bisnis ini tentunya diharapkan
                   akan  mendatangkan  keuntungan  para  pihak  sesuai  dengan
                   asas kesepakatan. Dalam hukum perdata, kesepakatan yang
                   telah  disetujui  para  pihak  tentunya  akan  mengikat  sebagai
                   undang-undang  bagi  mereka  yang  membuatnya  (Pasal  1338
                   Ayat 1 KUHPerdata).
                        Namun  demikian  apa  yang  telah  mereka  sepakati  itu,
                   kerapkali  menimbulkan  sengketa  yang  tentunya  akan
                   mendatangkan kerugian salah satu pihak. Untuk menegakkan
                   hak-hak  para  pihak  tersebut,  maka  dua  jalan  yang  dapat
                   ditempuh,  yaitu  melalui  jalur  pengadilan  atau  melalui  jalur
                   musyawarah. Tetapi ilmu hukum mempunyai alternatif lain yaitu
                   melalui   suatu   lembaga    yang    dinamakan    Arbitrase
                   (=Pewasitan).

                        Bila kita melakukan suatu bisnis dengan melakukan suatu
                   transaksi  dengan  pihak  lain  atau  dalam  suatu  kontrak  yang
                   telah ditandatangani bersama, maka dalam kontrak yang telah
                   ditandatangani  bersama  itu  biasanya  selalu  ada  disebutkan
                   dalam suatu pasal tersendiri yang menyatakan cara bagaimana
                   melakukan  suatu  penyelesaian  atas  suatu  perselisihan  atau
                   sengketa yang timbul.

                                                                           19
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32