Page 23 - Hukum Bisnis
P. 23
hukum yang dapat kita pakai adalah KUHPerdata, karena
ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan
ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus. Hal ini tidak
berarti asas lex specialis derogate lex generalis menjadi tidak
kaku. Sebab yang dimaksudkan di sini adalah kedewasaan
dalam arti umum. Dalam KUHPerdata juga disebutkan adanya
3 (tiga) kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk
bertindak di dalam hukum. Orang-orang yang termasuk dalam
kelompok ini adalah dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu:
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan
c. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan
undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah
melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya
mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama, dilihat dari sudut
rasa keadilan, yaitu perlunya orang membuat perjanjian
mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi secara benar
akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan
tersebut. Dan kedua, dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang
berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti
mempertaruhkan kekayaannya. Artinya orang tersebut harus
seorang yang sungguh-sungguh berhak bebas berbuat atas
harta kekayaannya. Demikian pula dengan orang-orang yang
ditaruh di bawah pengampuan, kedudukannya sama dengan
orang yang belum dewasa (walaupun kenyataannya sudah
dewasa). Khusus untuk golongan ketiga, orang-orang
perempuan yang telah bersuami, kenyataannya sekarang ini
dalam praktik sudah tidak berlaku lagi.
Hal dapat dilihat dari sikap Mahkamah Agung (MA)
dengan Surat Edaran Nomor 03/1963 tanggal 4 Agustus 1963,
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, yang menjelaskan
bahwa Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang wewenang
seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk
menghadap di pengadilan tanpa izin dan bantuan dari
suaminya, sudah tidak berlaku lagi.
15