Page 23 - Hukum Bisnis
P. 23

hukum  yang  dapat  kita  pakai  adalah  KUHPerdata,  karena
                   ketentuan  ini  masih  berlaku  secara  umum.  Sedangkan
                   ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus. Hal ini tidak
                   berarti asas lex specialis derogate lex generalis menjadi tidak
                   kaku.  Sebab  yang  dimaksudkan  di  sini  adalah  kedewasaan
                   dalam arti umum. Dalam KUHPerdata juga disebutkan adanya
                   3  (tiga)  kelompok  orang  yang  tergolong  tidak  cakap  untuk
                   bertindak di dalam hukum. Orang-orang yang termasuk dalam
                   kelompok ini adalah dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu:
                   a.  Orang-orang yang belum dewasa
                   b.  Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampunan
                   c.  Orang-orang  perempuan  dalam  hal-hal  yang  ditetapkan
                      undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah
                      melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
                        Pentingnya  arti  kecakapan  menurut  hukum  tentunya
                   mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama, dilihat dari sudut
                   rasa  keadilan,  yaitu  perlunya  orang  membuat  perjanjian
                   mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi secara benar
                   akan  tanggung  jawab  yang  dipikulnya  dengan  perbuatan
                   tersebut. Dan kedua, dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang
                   berarti   orang   yang   membuat    perjanjian   itu   berarti
                   mempertaruhkan  kekayaannya.  Artinya  orang  tersebut  harus
                   seorang  yang  sungguh-sungguh  berhak  bebas  berbuat  atas
                   harta kekayaannya. Demikian pula dengan orang-orang yang
                   ditaruh  di  bawah  pengampuan,  kedudukannya  sama  dengan
                   orang  yang  belum  dewasa  (walaupun  kenyataannya  sudah
                   dewasa).  Khusus  untuk  golongan  ketiga,  orang-orang
                   perempuan  yang  telah  bersuami,  kenyataannya  sekarang  ini
                   dalam praktik sudah tidak berlaku lagi.
                        Hal  dapat  dilihat  dari  sikap  Mahkamah  Agung  (MA)
                   dengan Surat Edaran Nomor 03/1963 tanggal 4 Agustus 1963,
                   yang  ditujukan  kepada  Ketua  Pengadilan  Negeri  dan
                   Pengadilan  Tinggi  di  seluruh  Indonesia,  yang  menjelaskan
                   bahwa  Pasal  108  dan  110  KUHPerdata  tentang  wewenang
                   seorang  istri  untuk  melakukan  perbuatan  hukum  dan  untuk
                   menghadap  di  pengadilan  tanpa  izin  dan  bantuan  dari
                   suaminya, sudah tidak berlaku lagi.

                                                                           15
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28