Page 21 - Hukum Bisnis
P. 21
BAB II
BAB II
KONTRAK
DAN PENYELESAIANNYA
A. Latar Belakang Masalah
Sebelum kontrak dibuat, biasanya akan didahului dengan
sesuatu pembicaraan pendahuluan serta pembicaraan-
pembicaraan tingkat berikutnya untuk mematangkan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, sehingga kontrak yang
akan ditandatangani telah betul-betul matang (lengkap dan jelas).
B. Tujuan Pembelajaran Umum
Menjelaskan syarat syahnya suatu kontrak dan masalah
kontrak, anatomi kontrak.
C. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan syarat syahnya suatu kontrak.
2. Menjelaskan masalah kontrak dan anatomi kontrak.
3. Menjelaskan cara penyelesaian suatu kontrak.
4. Menjelaskan badan arbitrase nasional Indonesia dan masalah
putusan arbitrase asing.
5. Menjelaskan 3 syarat dalam suatu akta perjanjian.
6. Menjelaskan 3 keuntungan dalam penggunaan lembaga
arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa.
7. Menjelaskan 3 kelompok orang yang tergolong tak cakap untuk
bertindak di dalam hukum menurut KUHPerdata pasal 1330.
8. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan syarat esensialia.
13