Page 21 - Hukum Bisnis
P. 21

BAB II


                                      BAB II


                                  KONTRAK

                  DAN PENYELESAIANNYA





            A.  Latar Belakang Masalah

                      Sebelum  kontrak  dibuat,  biasanya  akan  didahului  dengan
                sesuatu   pembicaraan     pendahuluan    serta   pembicaraan-
                pembicaraan     tingkat   berikutnya   untuk    mematangkan
                kemungkinan-kemungkinan  yang  terjadi,  sehingga  kontrak  yang
                akan ditandatangani telah betul-betul matang (lengkap dan jelas).
            B.  Tujuan Pembelajaran Umum

                      Menjelaskan  syarat  syahnya  suatu  kontrak  dan  masalah
                 kontrak, anatomi kontrak.
            C.  Tujuan Pembelajaran Khusus
                    Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat:
                1.  Menjelaskan syarat syahnya suatu kontrak.

                2.  Menjelaskan masalah kontrak dan anatomi kontrak.
                3.  Menjelaskan cara penyelesaian suatu kontrak.
                4.  Menjelaskan badan arbitrase nasional Indonesia dan masalah
                    putusan arbitrase asing.
                5.  Menjelaskan 3 syarat dalam suatu akta perjanjian.
                6.  Menjelaskan  3  keuntungan  dalam  penggunaan  lembaga
                    arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa.
                7.  Menjelaskan 3 kelompok orang yang tergolong tak cakap untuk
                    bertindak di dalam hukum menurut KUHPerdata pasal 1330.
                8.  Menjelaskan apa yang dimaksud dengan syarat esensialia.

                                                                           13
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26