Page 16 - Hukum Bisnis
P. 16
usaha lainnya, tujuannya adalah keuntungan bagi sekutu-
sekutunya.
c. Unsur modal, pada koperasi masalah modal dipupuk atau
dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-
pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha,
termasuk dalam Pasal 41 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Sedangkan pada bentuk usaha
lainnya, terdiri atas pemasukan-pemasukan dari para
sekutui yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang
besar seperti dimaksud Pasal 16 KUHD.
d. Pembagian sisa hasil usaha, pada koperasi, pembagian
sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-
masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan.
Sedangkan pada bentuk lain, keuntungannya akan
dibagikan sebanding dengan jumlah pemasukannya.
Saat ini, masa perkoperasian telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tanggal 21 Oktober 1992
sebagai pengganti dari UU Nomor 12 Tahun 1967. Berbeda
dengan UU No. 12 Tahun 1967, landasan koperasi menurut
UU No. 25 Tahun 1992, yaitu hanya berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945, serta berasaskan kekeluargaan.
Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
4. Yayasan
Kalau selama ini pendirian suatu yayasan di Indonesia
hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan
yurisprudensi Mahkamah Agung, maka dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu
yayasan telah jelas. Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan
tanggal 6 Agustus 2001). Diundangkannya undang-undang ini
8