Page 16 - Hukum Bisnis
P. 16

usaha lainnya, tujuannya adalah keuntungan bagi sekutu-
                       sekutunya.
                   c.  Unsur modal, pada koperasi masalah modal dipupuk atau
                       dikumpulkan    dari   simpanan-simpanan,     pinjaman-
                       pinjaman,  penyisihan-penyisihan  dari  hasil  usaha,
                       termasuk  dalam  Pasal  41  UU  Nomor  25  Tahun  1992
                       tentang  Perkoperasian.  Sedangkan  pada  bentuk  usaha
                       lainnya,  terdiri  atas  pemasukan-pemasukan  dari  para
                       sekutui  yang  dilakukan  sekali  saja  dengan  jumlah  yang
                       besar seperti dimaksud Pasal 16 KUHD.
                   d.  Pembagian  sisa  hasil  usaha,  pada  koperasi,  pembagian
                       sisa  hasil  usaha  akan  dibagikan  kepada  anggota
                       sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-
                       masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan.
                       Sedangkan  pada  bentuk  lain,  keuntungannya  akan
                       dibagikan sebanding dengan jumlah pemasukannya.
                         Saat ini, masa perkoperasian telah diatur dalam Undang-
                   Undang  Nomor  25  Tahun  1992  Tanggal  21  Oktober  1992
                   sebagai pengganti dari UU Nomor 12 Tahun 1967. Berbeda
                   dengan UU No. 12 Tahun 1967, landasan koperasi menurut
                   UU No. 25 Tahun 1992, yaitu hanya berlandaskan Pancasila
                   dan UUD 1945, serta berasaskan kekeluargaan.
                         Sedangkan  tujuan  koperasi  adalah  untuk  memajukan
                   kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
                   umumnya  serta  ikut  membangun  tatanan  perekonomian
                   nasional  dalam  rangka  mewujudkan  masyarakat  yang  maju,
                   adil,  dan  makmur  berlandaskan  Pancasila  dan  Undang-
                   Undang Dasar 1945.
                4.  Yayasan
                         Kalau selama ini pendirian suatu yayasan di Indonesia
                    hanya  berdasar  atas  kebiasaan  dalam  masyarakat  dan
                    yurisprudensi   Mahkamah       Agung,    maka     dengan
                    diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2001
                    tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu
                    yayasan telah jelas. Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu)
                    tahun  terhitung  sejak  tanggal  diundangkan  (diundangkan
                    tanggal 6 Agustus 2001). Diundangkannya undang-undang ini

            8
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21