Page 12 - Hukum Bisnis
P. 12

bunga tetap atas sahan; dan 2) ketentuan tentang pemberian
                   keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
                         Untuk memperoleh pengesahan atas suatu PT, tentunya
                   pada  pendiri  bersama-sama  atau  melalui  kuasanya,
                   mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan
                   akta  pendirian  perseroan  kepada  Menteri  Kehakiman.
                   Sedangkan pengesahan dapat diberikan dalam jangka waktu
                   60  hari  terhitung  sejak  permohonan  yang  diajukan  telah
                   memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan. Apabila
                   permohonan ditolak, maka akan diberitahukan secara tertulis
                   kepada pemohon disertai alasan-alasannya.
                         Apabila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh para
                   pendiri sebelum perseroan disahkan, maka menurut Pasal 11
                   UU  No.  1  Tahun  1995,  perbuatan  hukum  tersebut  akan
                   mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum
                   dengan 3 persyaratan, yaitu:
                   a.  Perseroan  secara  tegas  menyatakan  menerima  semua
                       perjanjian  yang  dibuat  oleh  pendiri  atau  orang  lain  yang
                       ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
                   b.  Perseroan  secara  tegas  menyatakan  mengambil  alih
                       semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang
                       dibuat  pendiri  atau  orang  lain  yang  ditugaskan  pendiri,
                       walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
                   c.  Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan
                       hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
                         Apabila perbuatan hukum seperti yang dimaksudkan di
                   atas yang diterima, tidak di ambil alih, atau tidak dikukuhkan
                   oleh perseroan, maka akibat hukumnya adalah masing-masing
                   pendiri   yang   melakukan    perbuatan   hukum    tersebut
                   bertanggung  jawab  secara  pribadi  atau  segala  akibat  yang
                   timbul.
                         Setelah perseroan sah berdiri, maka direksi perseroan
                   mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perseroan tersebut
                   dalam  daftar  perseroan.  Daftar  perseroan  adalah  daftar
                   perusahaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang
                   Nomor  3  Tahun  1982  tentang  wajib  Daftar  Perusahaan.
                   Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30

            4
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17