Page 12 - Hukum Bisnis
P. 12
bunga tetap atas sahan; dan 2) ketentuan tentang pemberian
keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Untuk memperoleh pengesahan atas suatu PT, tentunya
pada pendiri bersama-sama atau melalui kuasanya,
mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan
akta pendirian perseroan kepada Menteri Kehakiman.
Sedangkan pengesahan dapat diberikan dalam jangka waktu
60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah
memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan. Apabila
permohonan ditolak, maka akan diberitahukan secara tertulis
kepada pemohon disertai alasan-alasannya.
Apabila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh para
pendiri sebelum perseroan disahkan, maka menurut Pasal 11
UU No. 1 Tahun 1995, perbuatan hukum tersebut akan
mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum
dengan 3 persyaratan, yaitu:
a. Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua
perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang
ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
b. Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih
semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang
dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri,
walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
c. Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan
hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
Apabila perbuatan hukum seperti yang dimaksudkan di
atas yang diterima, tidak di ambil alih, atau tidak dikukuhkan
oleh perseroan, maka akibat hukumnya adalah masing-masing
pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut
bertanggung jawab secara pribadi atau segala akibat yang
timbul.
Setelah perseroan sah berdiri, maka direksi perseroan
mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perseroan tersebut
dalam daftar perseroan. Daftar perseroan adalah daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.
Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30
4