Page 11 - Hukum Bisnis
P. 11

lebih banyak membahasa badan hukum Perseroan Terbatas,
                   sedangkan untuk koperasi, disediakan bagian tersendiri.
                         Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
                   Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret
                   1996, disebutkan dengan jelas definisi dari Perseroan Terbatas
                   (PT). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan
                   berdasakan  perjanjian,melakukan  kegiatan  usaha  dengan
                   modal  dasar  yang  seluruhnya  terbagi  dalam  saham,  dan
                   memenuhi  persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  Undang-
                   Undangan  serta  peraturan  pelaksanaannya.  Sedangkan
                   menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu
                   perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh
                   keuntungan ekonomis.
                         Oleh karena masalah Perseroan Terbatas seperti yang
                   diatur  dalam  Pasal  26  s/d  Pasal  56  KUHD  sudah  dicabut
                   dengan  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1995,  maka  yang
                   menjadi acuan dalam membahas masalah Perseroan Terbatas
                   adalah  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1995  serta  KUH
                   Perdata sebagai suatu Undang-Undang yang bersifat umum.
                         Dalam  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1995  telah
                   diatur  dengan  jelas  bahwa  suatu  perseroan  hendaknya
                   didirikan  oleh  2  (dua)  orang  atau  lebih  dengan  suatu  akta
                   notaris  yang  dibuat  dalam  Bahasa  Indonesia.  Apa  yang
                   dimaksudkan  disini  adalah  orang  perseorangan  atau  badan
                   hukum. Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus
                   memuat antara lain:
                   a.  Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
                       tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
                   b.  Susunan,  nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,
                       pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
                       direksi dan komisaris yang pertama kali di angkat; dan
                   c.  Nama  pemegang  saham  yang  telah  mengambil  bagian
                       sahan, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang
                       diperjanjikan  dari  sahan  yang  ditempatkan  dan  disetor
                       padasaat pendirian.
                         Selain itu ada 2 (dua) hal yang tidak boleh dimuat dalam
                   akta  pendirian  PT,  yaitu:  1)  ketentuan  tentang  penerimaan

                                                                            3
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16