Page 11 - Hukum Bisnis
P. 11
lebih banyak membahasa badan hukum Perseroan Terbatas,
sedangkan untuk koperasi, disediakan bagian tersendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret
1996, disebutkan dengan jelas definisi dari Perseroan Terbatas
(PT). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan
berdasakan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undangan serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan
menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu
perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh
keuntungan ekonomis.
Oleh karena masalah Perseroan Terbatas seperti yang
diatur dalam Pasal 26 s/d Pasal 56 KUHD sudah dicabut
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, maka yang
menjadi acuan dalam membahas masalah Perseroan Terbatas
adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 serta KUH
Perdata sebagai suatu Undang-Undang yang bersifat umum.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 telah
diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan suatu akta
notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apa yang
dimaksudkan disini adalah orang perseorangan atau badan
hukum. Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus
memuat antara lain:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
direksi dan komisaris yang pertama kali di angkat; dan
c. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
sahan, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang
diperjanjikan dari sahan yang ditempatkan dan disetor
padasaat pendirian.
Selain itu ada 2 (dua) hal yang tidak boleh dimuat dalam
akta pendirian PT, yaitu: 1) ketentuan tentang penerimaan
3