Page 10 - Hukum Bisnis
P. 10

7.  Menjelaskan 3 unsur mutlak yang dipakai sebagai tambahan
                    pada persekutuan perdata
                8.  Menjelaskan  2  kesulitan  peran  dan  tanggungjawab  anggota
                    firma.
                9.  Menjelaskan  fungsi  dan  peran  koperasi  menurut  Undang-
                    Undang.
                10. Menguraikan alasan bubarnya suatu yayasan sesuai dengan
                    pasal 62.

            D.  Uraian Materi
                1.  Badan hukum

                         Bisnis  yang  dilakukan  lazimnya  bias  dilakukan  oleh
                    perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan dalam
                    arti  perkumpulan  yang  berbentuk  badan  hukum  maupun
                    perkumpulan yang bukan berbentuk badan hukum. Dikatakan
                    perkumpulan berarti kumpulan tersebut terdiri dari beberapa
                    orang.  Perkumpulan  di  sini  mempunyai  arti  luas  dan
                    mempunyai 4 unsur, yaitu:
                    -   Adanya unsur kepentingan bersama
                    -   Adanya unsur kehendak bersama
                    -   Adanya unsur tujuan
                    -   Adanya unsur kerjasama yang jelas
                         Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan
                   baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum.
                   Dari  sekian  banyak  perkumpulan  yang  terjadi  dalam  dunia
                   bisnis,  dan  merupakan  badan  hukum  yang  paling  popular
                   sekarang ini adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas
                   (PT) dan koperasi.
                         Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlukan
                   pengesahan dari pemerintah, misalnya dalam hal mendirikan
                   PT,  mutlak  diperlukan  pengesahan  akta  pendirian  dan
                   anggaran dasarnya oleh pemerintah (Menteri Kehakiman cq.
                   Direktorat  Perdata).  Sedangkan  dalam  hal  mendirikan
                   perkumpulan  koperasi,  mutlak  diperlukan  pengesahan  akta
                   pendirian  koperasi  dari  Menteri  Koperasi  dan  Pembinaan
                   Pengusaha  Kecil.  Oleh  karenanya  pada  bagian  ini  penulias


            2
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15