Page 10 - Hukum Bisnis
P. 10
7. Menjelaskan 3 unsur mutlak yang dipakai sebagai tambahan
pada persekutuan perdata
8. Menjelaskan 2 kesulitan peran dan tanggungjawab anggota
firma.
9. Menjelaskan fungsi dan peran koperasi menurut Undang-
Undang.
10. Menguraikan alasan bubarnya suatu yayasan sesuai dengan
pasal 62.
D. Uraian Materi
1. Badan hukum
Bisnis yang dilakukan lazimnya bias dilakukan oleh
perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan dalam
arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum maupun
perkumpulan yang bukan berbentuk badan hukum. Dikatakan
perkumpulan berarti kumpulan tersebut terdiri dari beberapa
orang. Perkumpulan di sini mempunyai arti luas dan
mempunyai 4 unsur, yaitu:
- Adanya unsur kepentingan bersama
- Adanya unsur kehendak bersama
- Adanya unsur tujuan
- Adanya unsur kerjasama yang jelas
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan
baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum.
Dari sekian banyak perkumpulan yang terjadi dalam dunia
bisnis, dan merupakan badan hukum yang paling popular
sekarang ini adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas
(PT) dan koperasi.
Untuk mendirikan suatu badan hukum, mutlak diperlukan
pengesahan dari pemerintah, misalnya dalam hal mendirikan
PT, mutlak diperlukan pengesahan akta pendirian dan
anggaran dasarnya oleh pemerintah (Menteri Kehakiman cq.
Direktorat Perdata). Sedangkan dalam hal mendirikan
perkumpulan koperasi, mutlak diperlukan pengesahan akta
pendirian koperasi dari Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil. Oleh karenanya pada bagian ini penulias
2