Page 13 - Hukum Bisnis
P. 13

hari  setelah  pengesahan  atau  persetujuan  diberikan  atau
                   setelah  tanggal  penerimaan  laporan.  Perseroan  yang  telah
                   didaftarkan tentunya akan diumumkan dalam Tambahan Berita
                   Negara Republik Indonesia.
                2.  Bukan badan hukum

                         Bila  kita  memperhatikan  dunia  bisnis,  tentunya  bisnis
                    yang dilakukan tidak hanya dilakukan oleh bentuk usaha yang
                    berbadan  hukum  saja,  tetapi  juga  oleh  bentuk  usaha  yang
                    bukan badan hukum. Dalam literatur hukum, kita ketahui ada
                    3  (tiga)  macam  perkumpulan  yang  tidak  termasuk  kategori
                    sebagai  badan  hukum,  (bukan  badan  hukum),  yaitu
                    persekutuan perdata, persekutuan/perusahaan firma (Fa), dan
                    persekutuan/perusahaan komanditer (CV).
                         Dalam  kepustakaan,  dikenal  ada  3  (tiga)  macam  CV,
                    yaitu:

                    a.  CV dengan diam-diam
                    b.  CV dengan terang-terangan
                    c.  CV dengan saham-saham
                         CV  dengan  diam-diam  adalah  CV  yang  belum
                   menyatakan  dirinya  dengan  terang-terangan  kepada  pihak
                   ketiga  sebagai  CV.  Bila  CV  bertindak  keluar,  masih
                   menyatakan diri sebagai firma, tetapi ke dalam sudah menjadi
                   CV. Karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah
                   menjadi sekutu komanditer. Sebab menurut Pasal 19 Ayat 2
                   KUHD, CV pada saat yang sama dapat merupakan firma bagi
                   para sekutu kerja, juga dapat merupakan CV bagi sekutu kerja
                   dengan  sekutu  komanditer.  CV  dengan  diam-diam  tidak
                   disinggung dengan jelas pada Pasal 19 Ayat 2 KUHD.
                         Sebuah  perusahaan  akan  tampak  bagi  pihak  ketiga
                   sebagai perusahaan firma, yang dapat dilihat dari papan nama
                   yang  terpampang  di  depan  kantornya  maupun  pada  kepala
                   surat  yang  keluar.  Hal  ini  menunjukkan  bahwa  perusahaan
                   adalah  firma,  walaupun  dalam  kenyataannya  perusahaan
                   sudah menjadi CV karena salah seorang atau beberapa orang
                   sekutunya menjadi sekutu komanditer. Persekutuan demikian
                   disebut  CV  dengan  diam-diam.  Diam-diam  karena  bentuk
                   komanditer tidak diberitahukan kepada pihak ketiga.
                                                                            5
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18