Page 13 - Hukum Bisnis
P. 13
hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau
setelah tanggal penerimaan laporan. Perseroan yang telah
didaftarkan tentunya akan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
2. Bukan badan hukum
Bila kita memperhatikan dunia bisnis, tentunya bisnis
yang dilakukan tidak hanya dilakukan oleh bentuk usaha yang
berbadan hukum saja, tetapi juga oleh bentuk usaha yang
bukan badan hukum. Dalam literatur hukum, kita ketahui ada
3 (tiga) macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori
sebagai badan hukum, (bukan badan hukum), yaitu
persekutuan perdata, persekutuan/perusahaan firma (Fa), dan
persekutuan/perusahaan komanditer (CV).
Dalam kepustakaan, dikenal ada 3 (tiga) macam CV,
yaitu:
a. CV dengan diam-diam
b. CV dengan terang-terangan
c. CV dengan saham-saham
CV dengan diam-diam adalah CV yang belum
menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak
ketiga sebagai CV. Bila CV bertindak keluar, masih
menyatakan diri sebagai firma, tetapi ke dalam sudah menjadi
CV. Karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah
menjadi sekutu komanditer. Sebab menurut Pasal 19 Ayat 2
KUHD, CV pada saat yang sama dapat merupakan firma bagi
para sekutu kerja, juga dapat merupakan CV bagi sekutu kerja
dengan sekutu komanditer. CV dengan diam-diam tidak
disinggung dengan jelas pada Pasal 19 Ayat 2 KUHD.
Sebuah perusahaan akan tampak bagi pihak ketiga
sebagai perusahaan firma, yang dapat dilihat dari papan nama
yang terpampang di depan kantornya maupun pada kepala
surat yang keluar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan
adalah firma, walaupun dalam kenyataannya perusahaan
sudah menjadi CV karena salah seorang atau beberapa orang
sekutunya menjadi sekutu komanditer. Persekutuan demikian
disebut CV dengan diam-diam. Diam-diam karena bentuk
komanditer tidak diberitahukan kepada pihak ketiga.
5