Page 15 - Hukum Bisnis
P. 15
3. Koperasi
Koperasi mempunyai arti bekerja sama. Adanya kerja
sama dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang semula
sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah
dicapai bila dilakukan kerja sama antar beberapa orang.
Misalnya, pengumpulan sejumlah uang tunai secara kooperatif
yang dapat dipinjamkan kepada anggota-anggota koperasi
dengan suatu bunga yang lebih ringan daripada orang
meminjam pada bank atau pada seseorang yang
meminjamkan uangnya. Atau pembelian barang-barang
konsumsi secara bersama-sama dengan harga yang lebih
murah daripada membeli barang tersebut secara sendiri-
sendiri. Dengan perkataan lain, koperasi adalah suatu kerja
sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai
suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk
mencari keuntungan, sebab wadah untuk mencapai
keuntungan sudah ada yaitu Firam, CV dan PT.
Pengertian di atas dijelaskan dalam Undang-Undang
Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk mengetahui secara jelas perbedaan antara
koperasi dan bentuk usaha lainnya, dapat kita lihat dari unsur-
unsur yang ada pada koperasi dan bentuk usaha lainnya
(Firma, CV, dan PT), yaitu:
a. Unsur para pihak, pada koperasi, para pihak adalah orang-
orang yang tidak bermodal. Jadi untuk mendapatkan suatu
jumlah modal yang besar, haruslah para pihak banyak
jumlahnya. Sedangkan pada bentuk usaha lain, para pihak
tidak perlu banyak jumlahnya, bisa dua orang atau tiga
orang saja sudah cukup, yang masing-masing memiliki
modal yang cukup.
b. Unsur tujuan, pada koperasi tujuannya adalah untuk
kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan kebendaan
bagi masing-masing anggota. Sedangkan pada bentuk
7