Page 15 - Hukum Bisnis
P. 15

3.  Koperasi
                         Koperasi  mempunyai  arti  bekerja  sama.  Adanya  kerja
                    sama dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan yang semula
                    sukar  dicapai  oleh  orang  perseorangan,  tetapi  akan  mudah
                    dicapai  bila  dilakukan  kerja  sama  antar  beberapa  orang.
                    Misalnya, pengumpulan sejumlah uang tunai secara kooperatif
                    yang  dapat  dipinjamkan  kepada  anggota-anggota  koperasi
                    dengan  suatu  bunga  yang  lebih  ringan  daripada  orang
                    meminjam  pada  bank  atau  pada  seseorang  yang
                    meminjamkan  uangnya.  Atau  pembelian  barang-barang
                    konsumsi  secara  bersama-sama  dengan  harga  yang  lebih
                    murah  daripada  membeli  barang  tersebut  secara  sendiri-
                    sendiri.  Dengan  perkataan  lain,  koperasi  adalah  suatu  kerja
                    sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai
                    suatu  tujuan  kemakmuran  secara  bersama,  bukan  untuk
                    mencari  keuntungan,  sebab  wadah  untuk  mencapai
                    keuntungan sudah ada yaitu Firam, CV dan PT.
                         Pengertian  di  atas  dijelaskan  dalam  Undang-Undang
                    Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang
                    seorang  atau  badan  hukum  koperasi  dengan  melandaskan
                    kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus gerakan
                    ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
                         Untuk  mengetahui  secara  jelas  perbedaan  antara
                    koperasi dan bentuk usaha lainnya, dapat kita lihat dari unsur-
                    unsur  yang  ada  pada  koperasi  dan  bentuk  usaha  lainnya
                    (Firma, CV, dan PT), yaitu:
                   a.  Unsur para pihak, pada koperasi, para pihak adalah orang-
                       orang yang tidak bermodal. Jadi untuk mendapatkan suatu
                       jumlah  modal  yang  besar,  haruslah  para  pihak  banyak
                       jumlahnya. Sedangkan pada bentuk usaha lain, para pihak
                       tidak  perlu  banyak  jumlahnya,  bisa  dua  orang  atau  tiga
                       orang  saja  sudah  cukup,  yang  masing-masing  memiliki
                       modal yang cukup.
                   b.  Unsur  tujuan,  pada  koperasi  tujuannya  adalah  untuk
                       kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan kebendaan
                       bagi  masing-masing  anggota.  Sedangkan  pada  bentuk



                                                                            7
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20