Page 19 - Hukum Bisnis
P. 19
e. Perolehan lain yang tidak bertentang dengan anggaran
dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah
sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik
dari Negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal demikian umumnya sering terjadi dalam kegiatan
suatu yayasan.
Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan
beberapa alasan seperti di atur dalam Pasal 62, yaitu karena:
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah tercapai atau tidak tercapai.
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap berdasarkan alasan: 1) yayasan melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan, 2) tidak mampu
membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, dan 3) harta
kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya
setelah pernyataan pailit tersebut.
Apabila suatu yayasan bubar, maka yayasan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi oleh likuidator yang
ditunjuk oleh Pembina dan bila Pembina tidak menunjuk
likuidator, maka pengurus bertindak selaku likuidator. Apabila
bubarnya karena putusan pengadilan maka pengadilan yang
menunjuk likuidator. Likuidator atau curator wajib
mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
E. Soal Latihan
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan bisnis dalam kehidupan
sehari-hari
2. Jelaskan aspek-aspek hukum pelaku bisnis menurut
ketentuan yang berlaku.
11