Page 14 - Hukum Bisnis
P. 14

Kedua bentuk badan usaha ini (CV dan PT) mempunyai
                   perbedaan  dan  persamaan  yang  dapat  dijelaskan  sebagai
                   berikut:
                         Persamaannya:
                   a.  Modalnya sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi
                       persekutuan komanditer dengan saham berbentuk saham
                       atas  nama;  sedangkan  pada  perseroan  terbatas  dapat
                       berbentuk atas nama atau atas pembawa;
                   b.  Pengawasan,  dimana  pada  CV  dengan  saham  dapat
                       ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai
                       komisaris,  yang  bertugas  untuk  mengawasi  pekerjaan
                       sekutu kerja atau sekutu komplementer. Meskipun sebagai
                       pengawas  (komisaris),  tetapi  sebagai  sekutu  komanditer
                       tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan,
                       meskipun  dalam  perjanjian  pendirian  persekutuan
                       ditetapkan bahwa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu.
                       Sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dahulu kepada
                       sekutu komanditer/pengawas tersebut.
                         Perbedaannya:
                   a.  Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab
                       penuh  secara  pribadi  untuk  keseluruhan.  Pertanggung
                       jawaban  semacam  itu  dalam  PT  ada  pada  direksi
                       (pengurus)  yang  telah  melakukan  perbuatan  hukum
                       sebelum  pendaftaran  dan  pengumuman  PT  yang
                       bersangkutan seperti dimaksud dalam Pasal 39 KUHD.
                   b.  Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-
                       lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan saham
                       dapat diangkat untuk selamanya.
                         Sebagaimana      persekutuan    firma,   persekutuan
                   (perseroan)  komanditer  juga  dapat  didirikan  atas  perjanjian
                   dengan lisan. Tetapi dalam praktik di Indonesia menunjukkan
                   adanya kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan
                   akta notaris, didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri
                   yang  berwenang  dan  diumumkan  dalam  Tambahan  Berita
                   Negara RI.



            6
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19