Page 14 - Hukum Bisnis
P. 14
Kedua bentuk badan usaha ini (CV dan PT) mempunyai
perbedaan dan persamaan yang dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Persamaannya:
a. Modalnya sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi
persekutuan komanditer dengan saham berbentuk saham
atas nama; sedangkan pada perseroan terbatas dapat
berbentuk atas nama atau atas pembawa;
b. Pengawasan, dimana pada CV dengan saham dapat
ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai
komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan
sekutu kerja atau sekutu komplementer. Meskipun sebagai
pengawas (komisaris), tetapi sebagai sekutu komanditer
tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan,
meskipun dalam perjanjian pendirian persekutuan
ditetapkan bahwa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu.
Sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dahulu kepada
sekutu komanditer/pengawas tersebut.
Perbedaannya:
a. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab
penuh secara pribadi untuk keseluruhan. Pertanggung
jawaban semacam itu dalam PT ada pada direksi
(pengurus) yang telah melakukan perbuatan hukum
sebelum pendaftaran dan pengumuman PT yang
bersangkutan seperti dimaksud dalam Pasal 39 KUHD.
b. Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-
lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan saham
dapat diangkat untuk selamanya.
Sebagaimana persekutuan firma, persekutuan
(perseroan) komanditer juga dapat didirikan atas perjanjian
dengan lisan. Tetapi dalam praktik di Indonesia menunjukkan
adanya kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan
akta notaris, didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara RI.
6