Page 18 - Hukum Bisnis
P. 18

d.  Pengesahan  program  kerja  dan  rancangan  anggaran
                       tahunan yayasan.
                   e.  Penetapan  keputusan  mengenai  penggabungan  atau
                       pembubaran yayasan.
                         Sedangkan  pengurus  adalah  perseorangan  yang
                   melaksanakan  kepengurusan  yayasan  dan  yang  mampu
                   melakukan perbuatan hukum. Pengurus ini biasanya terdiri dari
                   sekurang-kurangnya dalam Perseroan Terbatas, Pasal 35 Ayat
                   (1)  Undang-Undang  Yayasan  menegaskan  bahwa  pengurus
                   suatu yayasan bertanggung jawab penuh atau kepengurusan
                   yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak
                   mewakili  yayasan  baik  di  dalam  maupun  di  luar  pengadilan.
                   Bahkan  setiap  pengurus  bertanggung  jawab  penuh  secara
                   pribadi  apabila  yang  bersangkutan  dalam  menjalankan
                   tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang
                   mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga (Pasal 35
                   Ayat 3).
                         Organ  yayasan  yang  terakhir  adalah  pengawas  yang
                   bertugas  melakukan  pengawasan  serta  memberi  nasihat
                   kepada  pengurus  dalam  menjalankan  kegiatan  yayasan.
                   Pengawas  juga  dapat  memberhentikan  sementara  anggota
                   pengurus dengan suatu alasan yang jelas. Apabila pengawas
                   lalai dalam menjalankan tugasnya dan yayasan menjadi pailit
                   (terjadi kepailitan), dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk
                   menutupi  kerugian  akibat  kepailitan  tersebut,  maka  setiap
                   anggota  pengawas  secara  tanggung  renteng  bertanggung
                   jawab  atas  kerugian  yang  terjadi.  Namun  apabila  dapat
                   membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
                   kelalaian  pengawas,  tanggung  jawab  renteng  atas  kerugian
                   tersebut  tidak  berlaku.  Hal  kekayaan  yayasan  tentu  berasal
                   dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang
                   atau barang. Selain itu kekayaan yayasan juga dapat diperoleh
                   dari:
                   a.  Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
                   b.  Wakaf
                   c.  Hibah
                   d.  Hibah wasiat

            10
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23