Page 18 - Hukum Bisnis
P. 18
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan.
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran yayasan.
Sedangkan pengurus adalah perseorangan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu
melakukan perbuatan hukum. Pengurus ini biasanya terdiri dari
sekurang-kurangnya dalam Perseroan Terbatas, Pasal 35 Ayat
(1) Undang-Undang Yayasan menegaskan bahwa pengurus
suatu yayasan bertanggung jawab penuh atau kepengurusan
yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak
mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bahkan setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan
tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang
mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga (Pasal 35
Ayat 3).
Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Pengawas juga dapat memberhentikan sementara anggota
pengurus dengan suatu alasan yang jelas. Apabila pengawas
lalai dalam menjalankan tugasnya dan yayasan menjadi pailit
(terjadi kepailitan), dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk
menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap
anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian yang terjadi. Namun apabila dapat
membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaian pengawas, tanggung jawab renteng atas kerugian
tersebut tidak berlaku. Hal kekayaan yayasan tentu berasal
dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang
atau barang. Selain itu kekayaan yayasan juga dapat diperoleh
dari:
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b. Wakaf
c. Hibah
d. Hibah wasiat
10