Page 17 - Hukum Bisnis
P. 17

tentu saja dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang
                    benar  kepada  masyarakat  mengenai  yayasan,  menjamin
                    kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi
                    yayasan  sebagai  pranata  hukum  dalam  rangka  mencapai
                    tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
                         Mengenai  pertanyaan  pengertian  dari  yayasan  itu
                    sendiri.  Pasal  1  menegaskan  bahwa  yayasan  adalah  badan
                    hukum  yang  terdiri  atas  kekayaan  yang  dipisahkan  dan
                    diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
                    keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai anggota.
                    Pendirian suatu yayasan tentu dengan suatu akta notaries dan
                    yayasan  baru  memperoleh  status  sebagai  badan  hukum
                    setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman
                    (sekarang  disebut  Menteri  Kehakiman  dan  Hak  Asasi
                    Manusia). Akta pendirian yayasan yang telah disahkan wajib
                    diumumkan  dalam  Tambahan  Berita  Negara  RI.  Sebagai
                    badan  hukum  yang  mempunyai  maksud  dan  tujuan  yang
                    bersifat  sosial,  keagamaan,  dan  kemanusian,  yayasan
                    mempunyai  organ  yang  terdiri  dari  Pembina,  pengurus,  dan
                    pengawas.  Seperti  halnya  badan  hukum  lain  seperti  PT,
                    pembagian  organ  dalam  yayasan  ini  dimaksudkan  untuk
                    menghindari  kemungkinan  konflik  intern  yayasan  yang  tidak
                    hanya dapat merugikan kepentingan yayasan melainkan juga
                    pihak  lain.  Pasal  28  Ayat  (1)  menegaskan  bahwa  Pembina
                    adalah  organ  yayasan  yang  mempunyai  kewenangan  yang
                    tidak  diserahkan  kepada  pengurus  atau  pengawas  oleh
                    undang-undang  tentang  yayasan  atau  anggaran  dasar
                    yayasan.  Pembina  tersebut  adalah  perseorangan  sebagai
                    Pembina yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan
                    rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi
                    untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  yayasan.  Pembina
                    mempunyai kewenangan yang meliputi:
                   a.  Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.

                   b.  Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan
                       anggota pengawas.
                   c.  Penetapan  kebijakan  umum  yayasan  berdasarkan
                       anggaran dasar yayasan.


                                                                            9
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22