Page 17 - Hukum Bisnis
P. 17
tentu saja dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang
benar kepada masyarakat mengenai yayasan, menjamin
kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi
yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Mengenai pertanyaan pengertian dari yayasan itu
sendiri. Pasal 1 menegaskan bahwa yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai anggota.
Pendirian suatu yayasan tentu dengan suatu akta notaries dan
yayasan baru memperoleh status sebagai badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman
(sekarang disebut Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia). Akta pendirian yayasan yang telah disahkan wajib
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Sebagai
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang
bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusian, yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, pengurus, dan
pengawas. Seperti halnya badan hukum lain seperti PT,
pembagian organ dalam yayasan ini dimaksudkan untuk
menghindari kemungkinan konflik intern yayasan yang tidak
hanya dapat merugikan kepentingan yayasan melainkan juga
pihak lain. Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang
tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh
undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar
yayasan. Pembina tersebut adalah perseorangan sebagai
Pembina yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi
untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina
mempunyai kewenangan yang meliputi:
a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan
anggota pengawas.
c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan
anggaran dasar yayasan.
9