Page 22 - Hukum Bisnis
P. 22

9.  Memberikan contoh dalam perjanjian dalam perjanjian jual beli.
                10. Menjelaskan fungsi hukum kebiasaan.

            D.  Uraian Materi
                1.  Sahnya suatu kontrak
                        Sebelum  bisnis  berjalan,  biasanya  akan  dibuat  kontrak
                   atau perjanjian secara tertulis, yang akan dipakai sebagai dasar
                   jalannya bisnis yang akan dilaksanakan. Dalam setiap kontrak
                   yang  dibuat,  tidak  bias  tidak,  terlebih  dahulu  harus  ada
                   beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar kontrak yang akan
                   atau   telah   dibuat   secara   hukum   sah   dan   dapat
                   dipertanggungjawabkan.
                        Adapun  syarat-syarat  sahnya  kontrak  tersebut  adalah
                   sebagai berikut:
                   a.  Adanya kata sepakat di antara para pihak
                   b.  Adanya kecakapan tertentu
                   c.  Adanya suatu hal tertentu
                   d.  Adanya suatu sebab yang halal
                        Mengenai  syarat  kata  sepakat  dan  kecakapan  tertentu
                   dinamakan sebagai syarat-syarat subjektif, karena kedua syarat
                   tertentu   mengenai    subjeknya    atau    orang-orangnya
                   mengadakan  kontrak  (perjanjian).  Adanya  kata  sepakat
                   dimaksudkan bahwa kedua belah pihak mengadakan perjanjian
                   setuju  atai  seia-sekata  mengenai  hal-hal  yang  pokok  dari
                   kontrak. Bila A menghendaki sesuatu, tentu B juga menyetujui
                   apa yang dikehendaki oleh A. dengan perkataan lain, mereka
                   menghendaki sesuatu yang sama secara timbul balik. Dalam
                   kontrak juga dipenuhi syarat bahwa mereka yang mengadakan
                   haruslah cakap menurut hukum. Apa yang dimaksud dengan
                   cakap menurut hukum pada asasnya adalah setiap orang yang
                   sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya.
                        Menurut   Kitab   Undang-Undang     Hukum     Perdata
                   (KUHPerdata),  seseorang  dikatakan  dewasa  adalah  saat
                   berusia  21  tahun  bagi  laki-laki  dan  19  tahun  bagi  wanita.
                   Sedangkan  menurut  Undang-Undang  Nomor  1  tahun  1974
                   tentang  perkawinan,  kedewasaan  seseorang  adalah  saat
                   berusia 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita. Acuan
            14
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27