Page 22 - Hukum Bisnis
P. 22
9. Memberikan contoh dalam perjanjian dalam perjanjian jual beli.
10. Menjelaskan fungsi hukum kebiasaan.
D. Uraian Materi
1. Sahnya suatu kontrak
Sebelum bisnis berjalan, biasanya akan dibuat kontrak
atau perjanjian secara tertulis, yang akan dipakai sebagai dasar
jalannya bisnis yang akan dilaksanakan. Dalam setiap kontrak
yang dibuat, tidak bias tidak, terlebih dahulu harus ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar kontrak yang akan
atau telah dibuat secara hukum sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Adapun syarat-syarat sahnya kontrak tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Adanya kata sepakat di antara para pihak
b. Adanya kecakapan tertentu
c. Adanya suatu hal tertentu
d. Adanya suatu sebab yang halal
Mengenai syarat kata sepakat dan kecakapan tertentu
dinamakan sebagai syarat-syarat subjektif, karena kedua syarat
tertentu mengenai subjeknya atau orang-orangnya
mengadakan kontrak (perjanjian). Adanya kata sepakat
dimaksudkan bahwa kedua belah pihak mengadakan perjanjian
setuju atai seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari
kontrak. Bila A menghendaki sesuatu, tentu B juga menyetujui
apa yang dikehendaki oleh A. dengan perkataan lain, mereka
menghendaki sesuatu yang sama secara timbul balik. Dalam
kontrak juga dipenuhi syarat bahwa mereka yang mengadakan
haruslah cakap menurut hukum. Apa yang dimaksud dengan
cakap menurut hukum pada asasnya adalah setiap orang yang
sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), seseorang dikatakan dewasa adalah saat
berusia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat
berusia 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita. Acuan
14