Page 25 - Hukum Bisnis
P. 25

bahwa  perjanjian  hanya  melahirkan  ikatan  antara  para  pihak
                   yang membuatnya.
                        Asas kebebasan berkontrak adalah meliputi bentuk dan idi
                   dari  perjanjian.  Bentuk  perjanjian  berupa  kata  sepakat
                   (consensus) saja sudah cukup, dan apabila dituangkan dalam
                   suatu  akta  (surat)  hanyalah  dimaksud  sekadar  sebagai  alat
                   pembuktian  semata  saja.  Sedangkan  mengenai  isinya,  para
                   pihak yang pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang
                   mereka inginkan.

                        Ada beberapa macam perjanjian yang hanya sah apabila
                   dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan
                   pejabat umu atau notaris dan PPAT, misalnya akta perjanjian
                   menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain-lain. Untuk
                   pendirian  PT  diwajibkan  guna  melindungi  kepentingan  pihak
                   ketiga seperti dimaksud dalam UU PT No. 1 Tahun 1995.
                        Dalam  asas  kebebasan  berkontrak,  pembuat  undang-
                   undang  yang  memberikan  asas  ini  kepada  para  pihak  yang
                   berjanji sekaligus memberikan kekuatan hukum yang mengikat
                   kepada  apa  yang  telah  mereka  perjanjikan  (pacta  sunt
                   servanda),  dimaksud  dalam  Pasal  1320  KUHPerdata.
                   Perjanjian  yang  cacat  karena  tidak  adanya  sebab  yang  halal
                   atau karena tidak ada kata sepakat, tidak mempunyai kekuatan
                   hukum yang mengikat.
                3.  Anatomi suatu kontrak

                        Setiap akta perjanjian/kontrak, baik yang dibuat di bawah
                   tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-
                   bagian sebagai berikut:
                   a.  Judul
                   b.  Kepala
                   c.  Komparisi
                   d.  Sebab/dasar

                   e.  Syarat-syarat
                   f.  Penutup
                   g.  Tanda tangan



                                                                           17
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30