Page 25 - Hukum Bisnis
P. 25
bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak
yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak adalah meliputi bentuk dan idi
dari perjanjian. Bentuk perjanjian berupa kata sepakat
(consensus) saja sudah cukup, dan apabila dituangkan dalam
suatu akta (surat) hanyalah dimaksud sekadar sebagai alat
pembuktian semata saja. Sedangkan mengenai isinya, para
pihak yang pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang
mereka inginkan.
Ada beberapa macam perjanjian yang hanya sah apabila
dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan
pejabat umu atau notaris dan PPAT, misalnya akta perjanjian
menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain-lain. Untuk
pendirian PT diwajibkan guna melindungi kepentingan pihak
ketiga seperti dimaksud dalam UU PT No. 1 Tahun 1995.
Dalam asas kebebasan berkontrak, pembuat undang-
undang yang memberikan asas ini kepada para pihak yang
berjanji sekaligus memberikan kekuatan hukum yang mengikat
kepada apa yang telah mereka perjanjikan (pacta sunt
servanda), dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian yang cacat karena tidak adanya sebab yang halal
atau karena tidak ada kata sepakat, tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat.
3. Anatomi suatu kontrak
Setiap akta perjanjian/kontrak, baik yang dibuat di bawah
tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-
bagian sebagai berikut:
a. Judul
b. Kepala
c. Komparisi
d. Sebab/dasar
e. Syarat-syarat
f. Penutup
g. Tanda tangan
17