Page 29 - Hukum Bisnis
P. 29

Dengan  kata  lain,  arbitrase  adalah  proses  penyelesaian
                   atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim
                   yang  berdasarkan  persetujuan  bahwa  mereka  akan  tunduk
                   kepada  atau  mentaati  keputusan  yang  diberikan  oleh  para
                   hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
                        Dari  definisi  di  atas  jelas  bahwa  dasar  hukum  arbitrase
                   adalah  bahwa  menurut  hukum  dianggap  wajar  apabila  dua
                   orang  atau  pihak  yang  terlibat  dalam  suatu  sengketa
                   mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak
                   ketiga  yang  mereka  berikan  wewenang  untuk  memutus
                   sengketa.  Mereka  pun  berjanji  untuk  tunduk  kepada  putusan
                   yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
                5.  BANI dan konvensi internasional
                        Pada  mulanya  BANI  didirikan  atas  prakarsa  dari  para
                   pengusaha  (KADIN),  yang  bertujuan  untuk  memberikan
                   penyelesaian  yang  adil  dan  cepat  dalam  sengketa  perdata
                   mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang
                   bersifat  nasional  maupun  internasional.  Karena  seperti  kita
                   ketahui  adanya  sengketa  antara  para  pengusaha  biasanya
                   berkisar  pada  perbedaan  penafsiran  atau  pelaksanaan  suatu
                   perjanjian  dagang,  sehingga  adanya  peradilan  perwasitan
                   menjadi mutlak.
                        Selain  berwenang  untuk  menyelesaikan  sengketa-
                   sengketa  perdata,  BANI  juga  berwenang  untuk  memberikan
                   suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya
                   suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
                   Selain  berwenang  untuk  menyelesaikan  sengketa-sengketa
                   perdata,  BANI  juga  berwenang  untuk  memberikan  suatu
                   pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu
                   sengketa,  kalau  diminta  oleh  para  pihak  dalam  perjanjian.
                   Misalnya dalam suatu perjanjian dagang yang telah dibuat oleh
                   para pihak, ternyata kemudian di belakang hari terdapat hal-hal
                   yang  kurang  jelas,  beberapa  ketentuan  yang  tidak  dibuat,
                   keadaan baru yang tadinya tidak tampak, sehingga perjanjian,
                   perlu disesuaikan dengan keadaan yang sudah berubah itu, dan
                   para  pihak  tidak  mampu  menyelesaikan  hal-hal  tersebut,
                   mereka  dapat  mempergunakan  jasa  BANI.  Putusan  BANI


                                                                           21
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34