Page 29 - Hukum Bisnis
P. 29
Dengan kata lain, arbitrase adalah proses penyelesaian
atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim
yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk
kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para
hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dari definisi di atas jelas bahwa dasar hukum arbitrase
adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila dua
orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa
mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak
ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus
sengketa. Mereka pun berjanji untuk tunduk kepada putusan
yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
5. BANI dan konvensi internasional
Pada mulanya BANI didirikan atas prakarsa dari para
pengusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan
penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata
mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang
bersifat nasional maupun internasional. Karena seperti kita
ketahui adanya sengketa antara para pengusaha biasanya
berkisar pada perbedaan penafsiran atau pelaksanaan suatu
perjanjian dagang, sehingga adanya peradilan perwasitan
menjadi mutlak.
Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-
sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan
suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya
suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu
pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu
sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
Misalnya dalam suatu perjanjian dagang yang telah dibuat oleh
para pihak, ternyata kemudian di belakang hari terdapat hal-hal
yang kurang jelas, beberapa ketentuan yang tidak dibuat,
keadaan baru yang tadinya tidak tampak, sehingga perjanjian,
perlu disesuaikan dengan keadaan yang sudah berubah itu, dan
para pihak tidak mampu menyelesaikan hal-hal tersebut,
mereka dapat mempergunakan jasa BANI. Putusan BANI
21