Page 31 - Hukum Bisnis
P. 31

menunjuk  seorang  arbiter  tunggal  untuk  memeriksa  dan
                       memutus perkara. Majelis arbiter atau arbiter tunggal akan
                       memeriksa dan memutus sengketa atas nama BANI.
                   c.  Penyerahan  jawaban  termohon  kepada  pemohon  dan
                       memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang
                       arbitrase.
                             Termohon  dalam  jawabannya  dapat  mengajukan
                       tuntutan  balasan  (counter-claim).  Bila  pemohon  tanpa
                       alasan yang sah tidak datang menghadap meskipun telah
                       dipanggil   secara   patut,   majelis   arbitrase   akan
                       menggugurkan  permohonan  arbitrase.  Apabila  termohon
                       yang  tidak  datang,  tuntutan  (claim)  pemohon  akan
                       dikabulkan.
                   d.  Bila  kedua  belah  pihak  datang,  majelis  mengusahakan
                       perdamaian

                             Jika  berhasil  majelis  membuatkan  suatu  akte
                       perdamaian  dan  menghukum  kedua  belah  pihak  untuk
                       memenuhi     perdamaian     tersebut.   Bila   berhasil,
                       pemeriksaan diteruskan ke pokok sengketa. Kedua belah
                       pihak dipersilakan menjelaskan pendirian masing-masing,
                       serta  mengajukan  bukti  yang  perlu.  Bila  dianggap  perlu
                       majelis  dapat  memanggil  saksi  atau  ahli  untuk  didengar
                       keterangannya  (saksi  atau  ahli  dapat  disumpah  terlebih
                       dahulu).  Pemeriksaan  ini  dilakukan  dalam  pintu  tertutup.
                       Pemohon dapat mencabut permohonannya, selama belum
                       dijatuhkan putusan. Bila sudah ada jawaban dari termohon,
                       pencabutan diperbolehkan dengan persetujuan termohon.
            E.  Soal Latihan

                1.  Jelaskan syarat syahnya suatu kontrak.
                2.  Jelaskan masalah kontrak dan anatomi kontrak.
                3.  Jelaskan cara penyelesaian suatu kontrak.
                4.  Jelaskan dan jelaskan badan arbitrase nasional Indonesia dan
                    masalah putusan arbitrase asing.
                5.  Jelaskan 3 syarat dalam suatu akta perjanjian.
                6.  Jelaskan 3 keuntungan dalam penggunaan lembaga arbitrase
                    dalam menyelesaikan suatu sengketa.
                                                                           23
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36