Page 31 - Hukum Bisnis
P. 31
menunjuk seorang arbiter tunggal untuk memeriksa dan
memutus perkara. Majelis arbiter atau arbiter tunggal akan
memeriksa dan memutus sengketa atas nama BANI.
c. Penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan
memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang
arbitrase.
Termohon dalam jawabannya dapat mengajukan
tuntutan balasan (counter-claim). Bila pemohon tanpa
alasan yang sah tidak datang menghadap meskipun telah
dipanggil secara patut, majelis arbitrase akan
menggugurkan permohonan arbitrase. Apabila termohon
yang tidak datang, tuntutan (claim) pemohon akan
dikabulkan.
d. Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan
perdamaian
Jika berhasil majelis membuatkan suatu akte
perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk
memenuhi perdamaian tersebut. Bila berhasil,
pemeriksaan diteruskan ke pokok sengketa. Kedua belah
pihak dipersilakan menjelaskan pendirian masing-masing,
serta mengajukan bukti yang perlu. Bila dianggap perlu
majelis dapat memanggil saksi atau ahli untuk didengar
keterangannya (saksi atau ahli dapat disumpah terlebih
dahulu). Pemeriksaan ini dilakukan dalam pintu tertutup.
Pemohon dapat mencabut permohonannya, selama belum
dijatuhkan putusan. Bila sudah ada jawaban dari termohon,
pencabutan diperbolehkan dengan persetujuan termohon.
E. Soal Latihan
1. Jelaskan syarat syahnya suatu kontrak.
2. Jelaskan masalah kontrak dan anatomi kontrak.
3. Jelaskan cara penyelesaian suatu kontrak.
4. Jelaskan dan jelaskan badan arbitrase nasional Indonesia dan
masalah putusan arbitrase asing.
5. Jelaskan 3 syarat dalam suatu akta perjanjian.
6. Jelaskan 3 keuntungan dalam penggunaan lembaga arbitrase
dalam menyelesaikan suatu sengketa.
23