Page 26 - Hukum Bisnis
P. 26
Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat
di bagi atas 2 (tiga) syarat, yaitu:
a. Syarat Esensialia adalah syarat yang harus ada dalam
perjanjian, kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian
tersebut cacat (tidak sempurna). Artinya tidak mengikat para
pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa di atas,
syarat esensialianya adalah syarat tentang barang dan
harga sewa.
Contoh lain misalnya perjanjian jual beli,
esensialianya adalah syarat tentang barang dan syarat
tentang harga. Pada perjanjian kerja, esensialianya adalah
syarat tentang pekerjaan dan upah. Pada perjanjian kerja
sama, esensialianya adalah syarat tentang objek kerja
sama, modal yang dimasukkan masing-masing dan
pembagian keuntungan dan rugi.
b. Syarat naturalia adalah syarat yang biasa dicantumkan
dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak ada, maka
perjanjian tidak akan cacat tapi sah. Syarat naturalia
mengenai suatu perjanjian terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan kebiasaan. Oleh sebab itu kalau
para pihak tidak mengatur syarat naturalia dalam perjanjian,
maka yang berlaku ialah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau kebiasaan. Tanpa syarat
naturalia dalam perjanjian, perjanjian itu tetap sah dan tidak
cacat.
Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa di atas,
bila tidak di atur syarat bahwa kalau yang menyewa
memasang pompa air listrik ia boleh mengambil pompa air
jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir.
Tetapi dalam hal ini berlaku Pasal 1567 KUHPerdata yang
mengatur bahwa pompa air boleh dibongkar dan dibawa
penyewa.
c. Syarat aksidentalia adalah merupakan syarat-syarat yang
bersifat khusus. Syarat aksidentalia ini biasanya tidak
mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila para pihak
menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa
18