Page 26 - Hukum Bisnis
P. 26

Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat
                   di bagi atas 2 (tiga) syarat, yaitu:
                   a.  Syarat  Esensialia  adalah  syarat  yang  harus  ada  dalam
                      perjanjian,  kalau  syarat  ini  tidak  ada,  maka  perjanjian
                      tersebut cacat (tidak sempurna). Artinya tidak mengikat para
                      pihak.  Misalnya  dalam  perjanjian  sewa  menyewa  di  atas,
                      syarat  esensialianya  adalah  syarat  tentang  barang  dan
                      harga sewa.
                            Contoh    lain   misalnya   perjanjian   jual   beli,
                      esensialianya  adalah  syarat  tentang  barang  dan  syarat
                      tentang harga. Pada perjanjian kerja, esensialianya adalah
                      syarat tentang pekerjaan dan upah. Pada perjanjian kerja
                      sama,  esensialianya  adalah  syarat  tentang  objek  kerja
                      sama,  modal  yang  dimasukkan  masing-masing  dan
                      pembagian keuntungan dan rugi.
                   b.  Syarat  naturalia  adalah  syarat  yang  biasa  dicantumkan
                      dalam  perjanjian.  Apabila  syarat  ini  tidak  ada,  maka
                      perjanjian  tidak  akan  cacat  tapi  sah.  Syarat  naturalia
                      mengenai  suatu  perjanjian  terdapat  dalam  peraturan
                      perundang-undangan dan kebiasaan. Oleh sebab itu kalau
                      para pihak tidak mengatur syarat naturalia dalam perjanjian,
                      maka  yang  berlaku  ialah  yang  diatur  dalam  peraturan
                      perundang-undangan  atau  kebiasaan.  Tanpa  syarat
                      naturalia dalam perjanjian, perjanjian itu tetap sah dan tidak
                      cacat.
                            Misalnya  dalam  perjanjian  sewa  menyewa  di  atas,
                      bila  tidak  di  atur  syarat  bahwa  kalau  yang  menyewa
                      memasang pompa air listrik ia boleh mengambil pompa air
                      jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir.
                      Tetapi dalam hal ini berlaku Pasal 1567 KUHPerdata yang
                      mengatur  bahwa  pompa  air  boleh  dibongkar  dan  dibawa
                      penyewa.
                   c.  Syarat aksidentalia adalah merupakan syarat-syarat yang
                      bersifat  khusus.  Syarat  aksidentalia  ini  biasanya  tidak
                      mutlak  dan  tidak  biasa,  tetapi  apabila  para  pihak
                      menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa



            18
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31