Page 24 - Hukum Bisnis
P. 24

Mengenai  syarat  ketiga,  suatu  hal  tertentu,  artinya  apa
                   yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian, haruslah suatu
                   hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Syarat ini
                   perlu untuk dapat menetapkan kewajiban si terutang jika terjadi
                   sengketa. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian itu harus
                   ada atau sudah ada di tangan si terutang pada waktu perjanjian
                   dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang.
                        Selanjutnya   mengenai     syarat    keempat,    yang
                   mengharuskan adanya suatu sebab yang halal, dimaksudkan
                   tidak  lain  pada  isi  perjanjian  itu  sendiri.  Menurut  Pasal  1335
                   KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab
                   (causa) yang halal atau dibuat dengan suatu causa yang palsu
                   atau  terlarang,  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum.  Adapun
                   causa yang tidak diperbolehkan ialah causa yang bertentangan
                   dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
                        Dalam  hal  tidak  dipenuhinya  syarat  objektif,  maka
                   perjanjian  itu  batal  demi  hukum.  Artinya,  dari  semula  tidak
                   pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
                   perjanjian. Tujuan para pihak untuk melahirkan suatu perjanjian
                   adalah  gagal.  Sedangkan  dalam  syarat  subjektif,  perjanjian
                   bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai
                   hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang
                   dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau
                   pihak  yang  memberikan  sepakatnya  secara  tidak  bebas.
                   Dengan perkataan lain, perjanjian yang dibuat tetap mengikat
                   selama tidak dibatalkan oleh hakim atau atas permintaan pihak
                   yang berhak meminta pembatalan.
                2.  Kebebasan kontrak dan masalahnya
                        Salah  satu  kegiatan  penting  yang  senantiasa  dilakukan
                   dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam
                   perjanjian  (kontrak).  Wahana  yang  lazim  dipakai  untuk
                   berusaha  seperti  Firma,  CV,  maupun  PT,  pada  dasarnya
                   merupakan hasil perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh
                   karena itu perlu diketahui adanya 3 (tiga) asas perjanjian dan
                   kekecualiannya.  Ketiga  asas  perjanjian  tersebut  adalah  asas
                   kebebasan  berkontrak,  asas  kekuatan  mengikat  dan  asas




            16
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29