Page 24 - Hukum Bisnis
P. 24
Mengenai syarat ketiga, suatu hal tertentu, artinya apa
yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian, haruslah suatu
hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Syarat ini
perlu untuk dapat menetapkan kewajiban si terutang jika terjadi
sengketa. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian itu harus
ada atau sudah ada di tangan si terutang pada waktu perjanjian
dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang.
Selanjutnya mengenai syarat keempat, yang
mengharuskan adanya suatu sebab yang halal, dimaksudkan
tidak lain pada isi perjanjian itu sendiri. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab
(causa) yang halal atau dibuat dengan suatu causa yang palsu
atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun
causa yang tidak diperbolehkan ialah causa yang bertentangan
dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dalam hal tidak dipenuhinya syarat objektif, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak
pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perjanjian. Tujuan para pihak untuk melahirkan suatu perjanjian
adalah gagal. Sedangkan dalam syarat subjektif, perjanjian
bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai
hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang
dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau
pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas.
Dengan perkataan lain, perjanjian yang dibuat tetap mengikat
selama tidak dibatalkan oleh hakim atau atas permintaan pihak
yang berhak meminta pembatalan.
2. Kebebasan kontrak dan masalahnya
Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan
dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam
perjanjian (kontrak). Wahana yang lazim dipakai untuk
berusaha seperti Firma, CV, maupun PT, pada dasarnya
merupakan hasil perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh
karena itu perlu diketahui adanya 3 (tiga) asas perjanjian dan
kekecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah asas
kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat dan asas
16