Page 28 - Hukum Bisnis
P. 28
Dalam dunia bisnis, hubungan yang terjadi di antara pihak
termasuk dalam ikatan hubungan perdata. Oleh karena itu
apabila terjadi sengketa dari sebuah kontrak (breach of
contract), akan diselesaikan secara perdata. Penyelesaian
kasus ini tentunya harus didahului dengan adanya surat
gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
Proses pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan
melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata.
Perdamaian bisa dilakukan di luar pengadilan. Kalau hal ini bisa
dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat
dengan atau tanpa persetujuan tergugat. Kalau damai dapat
diselesaikan para pihak, dalam hal mana kedua belah pihak
dihukum untuk menaati persetujuan yang dibuat. Akta
perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan suatu vonis hakim.
Alternatif lain yang biasanya dan sering dilakukan oleh
kalangan pengusaha untuk menyelesaikan sengketa yang
terjadi saat ini adalah melalui lembaga arbitrase. Sebab
penyelesaian melalui lembaga arbitrase ini mempunyai
karakteristik sendiri yang bagi dunia usaha sangat dibutuhkan
keberadaannya. Tetapi banyak pula kaum usahawan yang
belum mengetahui seluk beluk pemakaian lembaga arbitrase,
padahal menurut sejarahnya arbitrase dibentuk oleh kalangan
usahawan sendiri untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa
yang timbul.
Kata arbitrase sebenarnya berasal dari bahasa latin
arbitrase, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
menurut kebijaksanaan. Kebijaksanaan yang dimaksud tidaklah
berarti tidak mengindahkan norma-norma hukum dan semata-
mata hanya bersandarkan kebijaksanaan saja.
Frank Elkouri and Edna Elkouri dalam bukunya How
Arbitration Works, 1974, telah mendefinisikan arbitrase sebagai
berikut: Arbitration is a simple proceeding voluntarily chosen by
parties who want a dispute determined by an impartial judge of
their own mutual selection, whose decision, based on the merits
of the case, they agreed in advance to accept as final and
binding.
20