Page 28 - Hukum Bisnis
P. 28

Dalam dunia bisnis, hubungan yang terjadi di antara pihak
                   termasuk  dalam  ikatan  hubungan  perdata.  Oleh  karena  itu
                   apabila  terjadi  sengketa  dari  sebuah  kontrak  (breach  of
                   contract),  akan  diselesaikan  secara  perdata.  Penyelesaian
                   kasus  ini  tentunya  harus  didahului  dengan  adanya  surat
                   gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
                        Proses pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan
                   melalui  usaha  perdamaian  oleh  hakim  pengadilan  perdata.
                   Perdamaian bisa dilakukan di luar pengadilan. Kalau hal ini bisa
                   dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat
                   dengan  atau  tanpa  persetujuan  tergugat.  Kalau  damai  dapat
                   diselesaikan  para  pihak,  dalam  hal  mana  kedua  belah  pihak
                   dihukum  untuk  menaati  persetujuan  yang  dibuat.  Akta
                   perdamaian  ini  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  sama
                   dengan suatu vonis hakim.
                        Alternatif  lain  yang  biasanya  dan  sering  dilakukan  oleh
                   kalangan  pengusaha  untuk  menyelesaikan  sengketa  yang
                   terjadi  saat  ini  adalah  melalui  lembaga  arbitrase.  Sebab
                   penyelesaian  melalui  lembaga  arbitrase  ini  mempunyai
                   karakteristik sendiri yang bagi dunia usaha sangat dibutuhkan
                   keberadaannya.  Tetapi  banyak  pula  kaum  usahawan  yang
                   belum mengetahui seluk beluk pemakaian lembaga arbitrase,
                   padahal menurut sejarahnya arbitrase dibentuk oleh kalangan
                   usahawan sendiri untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa
                   yang timbul.
                        Kata  arbitrase  sebenarnya  berasal  dari  bahasa  latin
                   arbitrase, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
                   menurut kebijaksanaan. Kebijaksanaan yang dimaksud tidaklah
                   berarti tidak mengindahkan norma-norma hukum dan semata-
                   mata hanya bersandarkan kebijaksanaan saja.
                        Frank  Elkouri  and  Edna  Elkouri  dalam  bukunya  How
                   Arbitration Works, 1974, telah mendefinisikan arbitrase sebagai
                   berikut: Arbitration is a simple proceeding voluntarily chosen by
                   parties who want a dispute determined by an impartial judge of
                   their own mutual selection, whose decision, based on the merits
                   of  the  case,  they  agreed  in  advance  to  accept  as  final  and
                   binding.


            20
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33