Page 34 - Hukum Bisnis
P. 34
3. Menjelaskan bentuk hubungan bisnis berupa franchising (hak
monopoli).
4. Menjelaskan bentuk hubungan bisnis berupa penggabungan
usaha.
5. Menjelaskan bentuk hubungan bisnis berupa bangun guna
serah.
6. Menjelaskan keuntungan dan kerugian franchise.
7. Menjelaskan alasan-alasan perlunya dilakukan usaha
penggabungan suatu perseroan.
8. Menjelaskan 4 hal yang menonjol dalam hal pemasaran
konsep franchise.
D. Uraian Materi
1. Keagenan atau distributor
Latar belakang terjadinya hubungan bisnis keagenan ini
disebabkan oleh adanya pihak luar negeri yang tidak
diperbolehkan untuk menjual barangnya (produksinya) secara
langsung, baik ekspor/impor ke Indonesia. Untuk itu pihak
asing yang biasa disebut dengan prinsipal harus menunjuk
agen-agennya atau perwakilannya di Indonesia untuk
memasarkan produknya.
Hubungan bisnis dengan nama keagenan dan dengan
nama distributor adalah berbeda. Namun dalam praktik bisnis
sehari-hari keduanya biasa digabungkan. Bila
seseorang/badan bertindak sebagai agen, berarti ia bertindak
untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan bila seseorang atau
badan bertindak sebagai distributor, berarti ia bertindak untuk
dan atas nama dirinya sendiri.
Dalam kegiatan bisnis, keagenan biasanya diartikan
sebagai suatu hubungan hukum di mana seseorang/pihak
agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak
prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak
lain. Jadi kriteria utama untuk dapat dikatakan adanya suatu
keagenan adalah adanya wewenang yang dipunyai oleh agen
yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan
bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh seorang
agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas
26