Page 34 - Hukum Bisnis
P. 34

3.  Menjelaskan bentuk hubungan bisnis berupa franchising (hak
                    monopoli).
                4.  Menjelaskan  bentuk  hubungan  bisnis  berupa  penggabungan
                    usaha.
                5.  Menjelaskan  bentuk  hubungan  bisnis  berupa  bangun  guna
                    serah.
                6.  Menjelaskan keuntungan dan kerugian franchise.
                7.  Menjelaskan  alasan-alasan  perlunya  dilakukan  usaha
                    penggabungan suatu perseroan.

                8.  Menjelaskan  4  hal  yang  menonjol  dalam  hal  pemasaran
                    konsep franchise.

            D.  Uraian Materi
                1.  Keagenan atau distributor
                         Latar belakang terjadinya hubungan bisnis keagenan ini
                   disebabkan  oleh  adanya  pihak  luar  negeri  yang  tidak
                   diperbolehkan untuk menjual barangnya (produksinya) secara
                   langsung,  baik  ekspor/impor  ke  Indonesia.  Untuk  itu  pihak
                   asing  yang  biasa  disebut  dengan  prinsipal  harus  menunjuk
                   agen-agennya  atau  perwakilannya  di  Indonesia  untuk
                   memasarkan produknya.
                         Hubungan bisnis dengan nama keagenan dan dengan
                   nama distributor adalah berbeda. Namun dalam praktik bisnis
                   sehari-hari    keduanya     biasa     digabungkan.     Bila
                   seseorang/badan bertindak sebagai agen, berarti ia bertindak
                   untuk dan atas nama prinsipal, sedangkan bila seseorang atau
                   badan bertindak sebagai distributor, berarti ia bertindak untuk
                   dan atas nama dirinya sendiri.
                         Dalam  kegiatan  bisnis,  keagenan  biasanya  diartikan
                   sebagai  suatu  hubungan  hukum  di  mana  seseorang/pihak
                   agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak
                   prinsipal  untuk  melaksanakan  transaksi  bisnis  dengan  pihak
                   lain. Jadi kriteria utama untuk dapat dikatakan adanya suatu
                   keagenan adalah adanya wewenang yang dipunyai oleh agen
                   yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan
                   bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh seorang
                   agen,  sepanjang  hal  tersebut  dilakukan  dalam  batas-batas

            26
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39