Page 38 - Hukum Bisnis
P. 38
e. Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk
(holding company) dengan cabangnya atau antara cabang
dari perusahaan induk yang sama, atau individu dengan
perusahaan yang dikontrolnya.
Karakteristik dasar franchisee:
a. Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili
kepentingan yang seimbang antara franchisor dengan
franchisee. Isi kontrak pada dasarnya dapat dinegosiasi. Isi
kontrak hendaknya didasarkan pada kesepakatan kedua
belah pihak.
b. Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala
aspek bisnis yang akan dimasukinya. Juga memelihara
kelangsungan usaha franchise dengan memberikan
dukungan dalam berbagai aspek bisnis (misalnya
periklanan, supervisi, dan sebagainya).
c. Franchisee diperbolehkan (dalam kendali franchisor)
beroperasi dengan menggunakan nama/merek dagang,
format dan prosedur, serta segala nama (reputasi) baik
dimiliki franchisor.
d. Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dari
sumber dananya sendiri dengan dukungan sumber dana
lain (misalnya kredit perbankan). Pada outlet (tempat
penjualan) yang dikelola franchisee, tidak ada investasi
langsung dari franchisor. Yang lazim adalah pengadaan
peralatan dengan fasilitas leasing atau barang dagangan
secara cicilan oleh franchisor, atau pengadaan gedung oleh
franchisor yang disewakan kepada franchisor ke dalam unit
usaha yang dikelola franchisee.
e. Franchisee berhak secara penuh mengelola bisnisnya
sendiri.
f. Franchisee membayar fee atau royalty kepada franchisor
atau hak yang didapatnya dan atas bantuan yang terus
menerus diberikan oleh franchisor.
g. Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu
di mana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk
memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.
30