Page 38 - Hukum Bisnis
P. 38

e.  Bukan  merupakan  transaksi  antara  perusahaan  induk
                      (holding company) dengan cabangnya atau antara cabang
                      dari  perusahaan  induk  yang  sama,  atau  individu  dengan
                      perusahaan yang dikontrolnya.
                      Karakteristik dasar franchisee:

                   a.  Harus ada suatu perjanjian (kontrak) tertulis, yang mewakili
                      kepentingan  yang  seimbang  antara  franchisor  dengan
                      franchisee. Isi kontrak pada dasarnya dapat dinegosiasi. Isi
                      kontrak  hendaknya  didasarkan  pada  kesepakatan  kedua
                      belah pihak.
                   b.  Franchisor  harus  memberikan  pelatihan  dalam  segala
                      aspek  bisnis  yang  akan  dimasukinya.  Juga  memelihara
                      kelangsungan  usaha  franchise  dengan  memberikan
                      dukungan  dalam  berbagai  aspek  bisnis  (misalnya
                      periklanan, supervisi, dan sebagainya).

                   c.  Franchisee  diperbolehkan  (dalam  kendali  franchisor)
                      beroperasi  dengan  menggunakan  nama/merek  dagang,
                      format  dan  prosedur,  serta  segala  nama  (reputasi)  baik
                      dimiliki franchisor.
                   d.  Franchisee harus mengadakan investasi yang berasal dari
                      sumber  dananya  sendiri  dengan  dukungan  sumber  dana
                      lain  (misalnya  kredit  perbankan).  Pada  outlet  (tempat
                      penjualan)  yang  dikelola  franchisee,  tidak  ada  investasi
                      langsung  dari  franchisor.  Yang  lazim  adalah  pengadaan
                      peralatan  dengan  fasilitas  leasing  atau  barang  dagangan
                      secara cicilan oleh franchisor, atau pengadaan gedung oleh
                      franchisor yang disewakan kepada franchisor ke dalam unit
                      usaha yang dikelola franchisee.
                   e.  Franchisee  berhak  secara  penuh  mengelola  bisnisnya
                      sendiri.
                   f.  Franchisee  membayar  fee  atau  royalty  kepada  franchisor
                      atau  hak  yang  didapatnya  dan  atas  bantuan  yang  terus
                      menerus diberikan oleh franchisor.
                   g.  Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu
                      di  mana  ia  adalah  satu-satunya  pihak  yang  berhak  untuk
                      memasarkan barang atau jasa yang dihasilkannya.


            30
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43